TOTABUAN.CO BOLMONG — Dua anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yakni Yansen Mokoginta dari Partai Nasdem dan Saidin Mokoginta dari PKS dikabarkan telah berpindah partai lain.
Yansen Mokoginta dikabarkan telah berpinda ke PDI Perjuangan sedangkan Saidin Mokoginta telah berpindah ke PKB dan sudah mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Kota Kotamobagu.
Ketua DPD PKS Bolmong Mohamad Syahrudin Mokoagow membenarkan hal tersebut.
“Iya, Pak Saidin dikabarkan telah mencalonkan diri sebagai Bacaleg lewat PKB di Kota Kotamobagu,” katanya.
Saidin tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmong periode 2019-2024 lewat daerah pemilihan (Dapil) tiga meliputi Kecamatan Passi Barat, Passi Timur dan Kecamatan Bilalang.
Sedangkan Yansen Mokoginta yang yang sebelumnya berada di Partai Nasdem dikabarkan telah pindah ke PDI Perjuangan bahkan sudah didaftarkan sebagai Bacaleg bersama kader PDI Perjuangan lainnya.
Yansen tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmong periode 2019-2024.
Ia merupakan anggota DPRD dari Dapil 5 meliputi Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur dan Kecamatan Dumoga Tenggara.
Pada Pileg 2019 lalu, Yansen merupakan Caleg peraih suara terbanyak di Dapil itu. Ia mampu meraih suara sebanyak 3.033 suara.
Di Kecamatan Dumoga Timur jumlah perolehan berjumlah 201 suara, Kecamatan Dumoga berjumlah 2.685 suara, dan Kecamatan Dumoga Tenggara berjumlah 147. Sehingga total perolehan suara berjumlah 3.033 suara.
Dosen Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Faud Liando menekankan agar Anggota DPRD hasil pemilu 2019 yang akan pindah partai untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Liando menyampaikan syarat untuk duduk menjadi anggota DPRD adalah wajib terdaftar sebagai angota parpol. Parpol yang dimaksud adalah parpol yang menjadi pengusung pada pencalonannya pada pemilu sebelumnya.
Ia juga menjelaskan jika ada anggota DPRD pindah parpol maka secara otomatis keanggotaannya di parpol yang mengusungnya dianggap tidak berlaku.
Ada pun perundang-undangan yang di sampaian Liando terdapat 3 UU, 1 Peraturan Pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yaitu Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain
Ia pun melontarkan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota. Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. (**)