TOTABUAN.CO BOLMONG — Hingga pukul 23:59 Wita Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak menerima berkas persyaratan dari bakal calon bupati yang akan maju lewat perseorangan atau independen.
“Tidak ada bakal calon perseorangan atau tim yang datang hingga penutupan pendaftaran,” ujar Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri ketila dimonfirmasi Minggu 12 Mei 2024.
Dia mengatakan sampai hari terakhir, tidak ada bakal calon bupati independen yang menyerahkan berkas pendaftaran.
“Sejak dibukannya pendaftaran tidak ada yang datang berkonsultasi dan mau dibuatkan akun untuk mendaftar calon perseorangan,” sambungnya.
Diketahui untuk dukungan KTP bagi calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Bolmong minimal tersebar di 8 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.
Hal itu berdasarkan, ketentuan pasal 41 ayat 2. Bahwa jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sekitar 250.000 jiwa harus di dukung paling sedikit 10 persen.
Komisioner KPU Bolmong Jalaluddin Koesasi menjelaskan, sesuai DPT pemilu 2024 lalu, jumlahnya 182.979. Sehingga untuk dukungan bagi perseorangan harus 10 persen dari DPT.
“Jadi harus 18.298 dukungan foto copi KTP yang tersebar kurang lebih 50 persen dari jumlah 15 kecamatan minimal 8 kecamatan di Bolmong untuk 10 persen dari DPT,” kata Jalaluddin. (*)