TOTABUAN.CO BOLMONG – Jika usulan Komisi II DPR RI tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau pilkada dilakukan secara serentak pada Februari 2016 disetujui, maka Kabupaten Bolaang Mongondow ikut melaksanakan.
Menurut pengamat politik Bolmong, Zulfirawit Manggopa, ada banyak manfaat yang diperoleh jika Pilkada dilakukan serentak. “Kalau pilkada serentak dilakukan pada 2016, pemerintah dan KPU lebih siap sehingga proses dan hasilnya akan lebih optimal. Apalagi soal penganggaran,” kata Zulfirawit, Selasa (03/02) kemarin.
Diketahui, rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, juga telah menyepakati sejumlah poin penting sebagai penyempurnaan Perppu Pilkada.
Perubahan itu meliputi persyarakat calon kepala daerah (Kada) hingga pelaksanaan Pilkada. Jadwal pilkada serentak diubah menjadi tahun 2016 untuk pilkada serentak dan 2027 serentak nasional.
Sebelumnya, dalam Perppu No.1/2014 Pilkada serentak dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020. Sedangkan syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur dan 30 tahun calon bupati/walikota. Sebelumnya, usia calon ini dalam Perppu ialah 30 tahun calon gubernur dan 25 tahun calon bupati dan walikota. Pertimbangan usia lebih matang dimaksudkan agar calon siap menjadi pemimpin di daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel, mengaku siap melaksanakan pilkada di Bolmong. Hanya saja, pihaknya belum mendapat petunjuk dari KPU Pusat. “Kami (KPU) Bolmong, menunggu instruksi KPU pusat. Kapan pun pilkada dilaksanakan, kami siap,” kata Fami.
Soal usulan akan dilaksanan pada Februari 2016, fahmi menegaskan masih menunggu petunjuk tekhnis. “Sampai sekarang belum ada juknis. Apalagi PKPU. Soal anggaran juga demikian, apakah disiapkan pusat atau pemda. Jadi kami menunggu sampai ada petunjuk KPU Pusat,” pungkasnya.(Has)