• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Petugas TPS I di Desa Mopusi Terancam Pidana

Redaksi by Redaksi
9 Februari 2022
in Bolmong
0
Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan berpotensi pidana. Hal itu setelah salah satu calon Sangadi mengadukan keberatan terkait hasil penghitungan suara di TPS I. Keberatan yang diajukan calon nomor urut Dua Mukhtar Dugian itu bukan tanpa sebab. Didampingi saksi Helma Manggo, Mukhtar melaporkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Sangadi di TPS I telah terdapat kejanggalan yang diduga dilakukan petugas TPS. Dari laporan itu, Mukhtar melaporkan dugaan kecurangan dengan tudingan menghilangkan suara sah milik calon Sangadi nomor urut Dua saat perhitungan. Berdasarkan laporan, catata di kertas plano hanya 102 suara sah. Padahal di semua saksi, suara milik Mukhtar berjumlah 104 suara sah. “Dengan kecurangan ini, saya selaku calon Sangadi noor urut dua dan saksi merasa keberatan dengan adanya kecurangan/ manipulasi yang dilakukan oleh petugas TPS I,” begitu isi surat laporan yang diajukan ke Panitia Pilsang tingkat kabupaten. Dengan demikian, ada unsur kesengajaan menghilangkan 2 suara sah milik calon Sangadi nomor urut 2, karena tidak menuliskan di kertas plano. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (MPD) Bolmong Abdusallam Bonde mengaku akan melakukan pemeriksaan berkaitan dengan laporan tersebut. Dia menyebut belum ada hasil Pilsang Desa Mopusi lantaran masih terdapat laporan keberatan dari salah satu calon. Selain itu kata Bonde, surat atas pengajuan yang dilayangkan itu sudah mereka terima dan meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS I Desa Mopusi. “Panitia akan bekerja termasuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada kecurangan yang dilakukan petugas di TPS akan kita limpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya. Ketua KNPI Bolmong ini menjelaskan, sesusai dengan tahapan Pilsang, memang diberikan waktu kepada setiap calon untuk mengajukan keberatan jika ditemukan kejanggalan hingga Senin (7/2). Menurutnya, berdasarkan mekanisme setelah menerima pengaduan keberatan, panitia akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait meteri aduan selama 30 hari. Dari 96 desa yang menggelar Pilsang serentak, hanya satu calon yang mengajukan keberatan. Sehngga itu Pilsang Desa Mopusi dinyatakan belum final. Diketahui Pilsang Desa Mopusi terdapat lima calon Sangadi. Mereka adalah nomor urut satu Muchtar Dilapanga, nomor urut dua Mukhtar Dugian, nomor urut tiga Munir Gonibala, nomor urut empat Ruslani Andup dan nomor urut lima Cipto Lundeto. Berdasarkan data yang dirangkum, perolehan suara lima calon, terjadi selisih satu suara antara dua calon. Yakni calon nomur urut dua Mukhtar Dugian memperoleh 523 suara, dan calon nomor urut lima Cipto Lundeto memperoleh 524 suara. Sedangkan nomor urut 1 Muchtar Dilapanga memperoleh 281 suara, nomor urut tiga Munir Gonibala memperoleh 112 suara dan nomor urut 4 Ruslani Andup memperoleh 350 suara. (*)

Ilustrasi

0
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan berpotensi pidana. Hal itu setelah salah satu calon Sangadi mengadukan keberatan terkait hasil penghitungan suara di TPS I.

Keberatan yang diajukan calon nomor urut Dua Mukhtar Dugian itu bukan tanpa sebab. Didampingi saksi Helma Manggo, Mukhtar melaporkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Sangadi di TPS I karena terdapat kejanggalan yang diduga dilakukan petugas TPS.

Dari laporan itu, Mukhtar melapor dengan tudingan menghilangkan suara sah miliknya. Berdasarkan laporan, catatan di kertas plano hanya 102 suara sah. Padahal di semua saksi, suara miliknya berjumlah 104 suara sah.

“Dengan kecurangan ini, saya selaku calon Sangadi nomor urut dua dan saksi merasa keberatan yang dilakukan oleh petugas TPS I,” begitu isi surat laporan yang diajukan ke Panitia Pilsang tingkat kabupaten.

Baca juga: Incumbent Calon Sangadi Desa Mopusi Adukan Hasil Perhitungan Suara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (MPD) Bolmong Abdusallam Bonde mengatakan, akan melakukan pemeriksaan berkaitan dengan laporan tersebut. Dia menyebut hasil Pilsang Desa Mopusi belum ada hasil lantaran masih terdapat laporan keberatan dari salah satu calon.

Selain itu kata Bonde, surat atas pengajuan yang dilayangkan itu sudah mereka terima dan meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS I.

“Panitia akan bekerja termasuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada kecurangan yang dilakukan petugas di TPS akan kita limpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Ketua KNPI Bolmong ini menjelaskan, sesusai dengan tahapan Pilsang, memang diberikan waktu kepada setiap calon untuk mengajukan keberatan jika ditemukan kejanggalan hingga Senin (7/2).

Menurutnya, berdasarkan mekanisme setelah menerima pengaduan keberatan, panitia akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait meteri aduan selama 30 hari.

Dari 96 desa yang menggelar Pilsang serentak, hanya satu calon yang mengajukan keberatan. Sehngga itu Pilsang Desa Mopusi dinyatakan belum final.

Diketahui Pilsang Desa Mopusi terdapat lima calon Sangadi. Mereka adalah nomor urut satu Muchtar Dilapanga, nomor urut dua Mukhtar Dugian, nomor urut tiga Munir Gonibala, nomor urut empat Ruslani Andup dan nomor urut lima Cipto Lundeto.

Berdasarkan data yang dirangkum, perolehan suara lima calon, terjadi selisih satu suara antara dua calon. Yakni calon nomur urut dua Mukhtar Dugian memperoleh 523 suara, dan calon nomor urut lima Cipto Lundeto memperoleh 524 suara. Sedangkan nomor urut 1 Muchtar Dilapanga memperoleh 281 suara, nomor urut tiga Munir Gonibala memperoleh 112 suara dan nomor urut  4 Ruslani Andup memperoleh 350 suara. (*)

Tags: Abdusallam BondebolmongDesa MopusikecuranganMukhtar DugianPilsangtps
Previous Post

Incumbent Calon Sangadi Desa Mopusi Adukan Hasil Perhitungan Suara

Next Post

Inilah Tiga Calon Sangadi di Kecamatan Lolayan Raih Suara di Atas Seribu

Next Post
Perhitungan suara pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah usai. Setelah itu hasil perolehan suara, akan dilaporkan oleh panitia ke Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dilanjutkan dilaporkan ke Bupati melalui Camat. Seperti di Kecamatan Lolayan misalnya, rata-rata panitia Pilsang di desa sudah melaporkan hasilnya ke BPD minus Desa Mopusi lantaran masih ada terjadi keberatan oleh salah satu calon. Di Kecamatan Lolayan sendiri terdapat Sepuluh desa yang melaksanakan Pilsang yang diikuti 36 calon. Namun dari 36 calon Sangadi yang ada di Sepuluh desa, terdapat dua incumbent ditambah satu calon meraih suara di atas Seribu. Mereka adalah Sutrisno Ungko calon Sangadi Desa Tungio I. Sutrisno terpilih kembali setelah berhasil memperoleh suara signifikan. Kecintaan masyarakat untuk kembali memilihnya dibuktikan dengan hasil perolehan suara lewat perhitungan usai pencoblosan. Sutrisno meraih 1062 suara. Selain Sutrisno, ada nama calon Sangadi Desa Bakan nomor urut 1 yakni Hasanudin Mokodompit. Hasanudin juga merupakan Sangadi petahana yang masih diinginkan warga Bakan untuk memimpin enam tahun ke depan. Terbukti perolehan suara masih didominasi incumben ini dengan memperolehan 1047 suara. Selain dua petanaha, ada nama Supriadi Datundugon. Supriadi sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Mopait. Pengabdiannya sebagai Sekdes, berbuah manis setelah ikut Pilsang. Ia terppilih setelah unggul suara jauh dari tiga calon lainnya. Supriadi meraih 1004 suara. Berikut hasil perolehan suara Pilsang di Kecamatan Lolayan minus Desa Mopusi Desa Matali Baru 1. Wien Lomamay 300 Suara 2. Oslan Paputungan 266 Suara Desa Kopandakan 2 1.Fitri Suli Antoni 951 Suara 2. Arhan Arief Bangki 587 Desa Bakan 1. Hasanudin Mokodonpit 1047 Suara 2. Djun Mokoagow 87 Suara Desa Abak 1. Hendra Makalunsenge 253 suara 2. Hensi Makalunsenge 249 suara 3. Irpan Damopolii 158 Suara 4. Deybi Ngantung 23 suara Desa Tanoyan Selatan 1. Rivaldi Simbala 332 suara 2. Djunaidi Dakomas 492 suara 3. Urip Detu 708 suara 4. Sumarni Datundungon 112 suara Desa Lolayan 1. Dedi Mokotoloy 388 suara 2. Honi Makalalag 263 suara Desa Tungoi 2 1. Ninik Kobandaha 278 suara 2. Juliadi Lolung 271 suara 3. Oktofive Edwin Moonik 205 suara 4. Mita Manolang 285 suara Desa Tungoi 1 1. Rano K Mokodompit 289 Suara 2. Sutrisno Ungko 1062 3. Arvio Lewan 632 suara 4. Abdul Musi Kobandaha 134 suara Desa Mopusi 1. Muchtar Dilapanga 2. Mukhtar Dugian 3. Munir Gonibala 4. Ruslan Andup 5. Sucipto Lundeto Desa Mopait 1. Supriadi Datundungon 1004 suara 2. Haerani Dao 15 suara 3. Sutrisno Tompunu 41 suara 4. Apriadi Manoppo 352 suara

Inilah Tiga Calon Sangadi di Kecamatan Lolayan Raih Suara di Atas Seribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.