TOTABUAN.CO BOLMONG–Usai melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) tentang pemuktahiran data pemilih (Mutarlih) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilian Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada petugas pemuktahiran data pemilih (PDP) di 200 desa dan dua keluarahan yang ada di Bolmong. Rencananya Bimtek Mutarlih direcanakan selama empat hari mulai Selasa 30 Agustur hingga 3 September 2016.
Menurut Ketua Divisi Data KPU Bolmong, Isnaidin Mamonto, Bimtek kepada PPDP, untuk memberikan pembekalan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dimulai 8 September hingga 7 Oktober 2016 mendatang.
“Tahapannya seperti itu, sehingga saat turun coklit, petugas sudah dibekali dengan tata caranya,” ujar Isnaidin Senin (29/8/2016).
Isnaidin menjelaskan, materi bimtek adalah syarat menjadi pemilih. Tentunya, sesuai aturan yang masuk dalam daftar pemilih, harus orang (Bolmong) yang mengantongi identitas setempat antaranya KTP, Paspor, kartu keluarga atau identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (Dukcapil). Apabila, ada pemilih yang pindahan dari daerah lain, maka dia harus mengantongi identitas Bolmong dulu.
“Kami mengacu di peraturan, yang akan didata adalah orang Bolmong yang memiliki kartu identitas,” tambah Isnaidi menjelaskan.
Ia menambahkan, bagi warga yang belum mengantongi identitas, sebaiknya mengurus identitas secepatnya di Dukcapil. Sebab, syarat pemilih ini cukup ketat, karena KPU tidak akan ambil resiko mendata pemiih tanpa identitas diri.
“Silahkan koordinasi dengan instansi berwenang untuk mengeluarkan identitas bagi warga yang belum mengantonginya,” jelasnya lagi. (**)