TOTABUAN.CO BOLMONG —Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nuntap, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menuai sorotan. Kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung dalam skala besar itu disebut masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut berjalan cukup terbuka dengan menggunakan sejumlah peralatan dan tenaga kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status legalitas kegiatan yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut.
Dalam praktiknya, beberapa nama disebut-sebut berada di balik aktivitas tambang tersebut. Dua di antaranya adalah Ko Enal dan Bobi Bonde, yang menurut sumber di lokasi diduga memiliki peran penting dalam mengatur jalannya kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
Meski aktivitas tambang berlangsung secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban yang signifikan dari aparat terkait. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat bahwa praktik PETI di wilayah tersebut bisa semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Selain persoalan hukum, keberadaan tambang ilegal juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar kawasan perkebunan Nuntap. Aktivitas penggalian tanah dan penggunaan alat berat berpotensi merusak lahan serta mengganggu keseimbangan ekosistem setempat.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan penindakan jika memang terbukti terjadi pelanggaran hukum. Penegakan aturan dinilai penting agar aktivitas pertambangan di daerah tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah semakin maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bolmong. (*)





