TOTABUAN.CO BOLMONG – Aktivitas pertambangan illegal yang ada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tak lepas dari persoalan. Tidak sedikit pula nyawa manusia melayang di lokasi itu. Terakhir, musibah yang terjadi pada Februari 2019 itu, menewaskan puluhan nyawa karena tertimbun material saat menambang di lokasi Busa Bakan.
Kini persoalan muncul lagi, ketika puluhan warga dari Desa Bakan Kecamatan Lolayan menggelar aksi demo sekaligus menutup akses masuk ke lokasi Senin 20 Januari 2020.
Dalam aksi demo itu, warga membentangkan spanduk yang bertuliskan kalimat pengusiran oknum pengusaha tambang dan antek-anteknya.
Aparat Kepolisian dari Polsek Lolayan dibantu Polres Kotamobagu turun di lokasi untuk mengawal aksi demo yang dipimpin Nujul Kifli Mokodompit itu. “Aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat Desa Bakan kepada oknum pengusaha tambang yang terus mengeruk material di lokasi pertambangan,” tegas Nujul saat berorasi.
“Usir keberadaan pengusaha tambang dan antek-anteknya di Desa Bakan. Karena, kita yang menerima dampak dari penambangan,” tambahnya.
Menurut Nujul, warga sudah resah dengan aktivitas para pengusaha tambang yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Aparat Tutup Mata Soal PETI ?
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sejak lama beroperasi. Bukan hanya di Bakan, akan tetapi ada di beberapa lokasi lainnya. Seperti di wilayaah Dumoga Bersatu lokasi tersebut kini sudah mulai merambah Hutan Lindung Nani Wartabone. Begitu pula di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terdapat sejumlah lokasi pertambangan tanpa izin.
Namun sejak lama beroperasi, belum ada satu yang ditahan. Paahal mereka melakukan aktivitas itu secra illegal dan telah menyalahi undang—undang tentang pertambangan dan lingkungan.
Aktivitas PETI yang ada di beberapa daerah di Bolaang Mongondow Raya seakan tak pernah tersentuh aparat. Bahan kimia Sianida (CN) yang digunakan para penambang bebas diperoleh. Aparat terkesan tutup mata terhadap aktivitas PETI yang sudah lama beroperasi. (*)