TOTABUAN.CO BOLMONG— Aktivitas perusahaan galian c di Desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai diprotes warga. Di mana cerobong dari kegiatan pengolahan material mulai cemari lingkungan.
“Coba lihat saat sore hari, perusahaan beraktivitas, asap yang keluar dari cerobong itu sangat pekat dan berbau. Sehingga masyarakat merasa sangat terganggu,” keluh salah satu masyarakat Desa Solimandungan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong Yudha Rantung pun mengakui jika sudah menerima laporan dari warga. Namun Yudha menjelaskan jika aktifitas perusahan sudah mengganggu masyarakat karena debu yang dihasilkan. Akan tetapi untuk asap dari hasil pengolahan masih masuk batas standar, ungkapnya.
“Seharusnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tempat pegolahan dengan pemukiman warga harus sekitar 200 Meter,” ujar Yudha.
Ia menambahkan, meski pihak perusahan telah mengantongi ijin, tidak menutup kemungkinan bisa dicabut. Karena sudah mengganggu aktivitas masyarakat.
“Memang kami sudah tindaklanjuti dengan memberikan waktu enam bulan untuk pindah,” kata Yudha.
Pada awal 2016 nanti lanjutnya, pihak BLH akan bersama tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan, penertiban kepada perusahan yang telah melakukan pencemaran lingkungan. Sehingga akan diberlakukan pencabutan izin apabila tidak ditanggapi.
“Kami akan turun bersama dengan kepolisian, Distamben, BLH, dan para instansi lain yang terlibat. Dalam rangka penertiban perusahan yang sudah melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (Mg3)