TOTABUAN.CO BOLMONG – Perusahaan yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib menjalankan sistem pengupahan yang ada. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengundang 30 perusahaan guna diberikan pemaparan terkait pemberian upah kepada buruh di Gedung Rahmadina, Lolak. Menurut Kepala Disnakertrans Bolmong, Derek Panambunan, program tersebut merupakan perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan yang berada di daerah.
“Sistem pengupahan yang baik merupakan suatu harapan dari para pekerja. Sehingga, pemberi kerja tidak bisa memandang sebelah mata karena dapat diproses secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) ada beberapa kategori dalam memberikan upah. seperti, upah minimum, upah kerja lembur dan sebagainya. Untuk cara pembayarannya dilakukan sesuai dengan dasar perjanjian.
“Pasti ada yang harian, mingguan, dan bulanan. Namun, kalau untuk perusahan yang sudah bonafit, tentunya ada gred yang berbeda dalam meberikan upah,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor:37 Tahun 2015 (Pergub No:37/2015) Tentang Upah Minimum, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulut sudah menjadi Rp2,4 juta. Itu harus dijalankan oleh seluruh perusahan yang ada.
“Itu merupakan kewajiban. Kalau ada buruh yang merasa upah yang diberikan perusahaan tidak sesuai, langsung melapor ke Disnaker, kami akan memindaklanjutinya.
“Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan penghasilan warga. Pergub mengenai kenaikan UMP di Sulut lahir atas dasar pertimbangan dan kajian matang terhadap kebutuhan dan peningkatan taraf hidup buruh,” katanya.
Di Bolmong saat ini ada sekitar 145 perusahaan baik skala kecil, sedang dan menengah. Ratusan perusahaan itu mempekerjakan 2000 lebih karyawan.
“Semaksimal mungkin, kita langsung menindaklanjuti perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Kita upayakan setiap ada masalah langsung tuntas. Jika ada hak yang tidak dipenuhi perusahaan, pekerja atau serikat pekerja langsung datang ke kantor dan dan kita langsung mengundang perusahaan langsung menyelesaikan permasalahan,” katanya.
Sebagai bagian dari mitra pemerintah, ia mengimbau perusahaan wajib mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah termasuk dalam hal menerapkan UMP bagi para pekerja.
“Pengusaha wajib patuh pada kebijakan pemerintah tersebut. Selain itu, perusahaan wajib dan komit memenuhi hak para karyawan. Keduanya harus dijalankan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya. (Mg3)