Perubahan Ranperda Perumda Air Minum Dorong PAD

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) tengah memfinalisasi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kinerja perusahaan daerah sekaligus mengoptimalkan kontribusi Perumda terhadap pendapatan kas daerah.

Pembahasan perubahan Ranperda tersebut dilakukan melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dihadiri Wakil Bupati Bolmong, Dony Lumenta, bersama jajaran terkait di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.  Proses harmonisasi ini menjadi tahap penting sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirta Bukaka Bolmong Rudi Mokoagow, mengatakan perubahan Ranperda tidak sekadar penyesuaian administratif, tetapi bertujuan memperjelas arah kebijakan pengelolaan Perumda agar lebih produktif dan berdaya saing.

“Ranperda ini disusun untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan Perumda, sehingga perusahaan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pendapatan daerah,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama perubahan Ranperda adalah penguatan kelembagaan dan sistem manajemen Perumda Air Minum. Dengan tata kelola yang lebih baik, perusahaan daerah diharapkan mampu beroperasi secara lebih mandiri, efisien, dan akuntabel.

“Efisiensi dan kinerja yang meningkat akan berdampak langsung pada kemampuan Perumda dalam menyetor dividen ke kas daerah,” katanya.

Selain perbaikan manajemen, perubahan Ranperda juga diarahkan untuk mendorong keberlanjutan usaha Perumda Air Minum. Regulasi yang lebih adaptif dinilai membuka ruang bagi optimalisasi kinerja perusahaan, termasuk peningkatan pendapatan dan perluasan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Target akhirnya adalah Perumda tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Rudi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong, Amri Modeong, menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan Ranperda tersebut. Menurutnya, penguatan regulasi menjadi kebutuhan strategis agar Perumda Air Minum mampu berkontribusi lebih optimal terhadap keuangan daerah.

“Dengan regulasi yang kuat dan relevan, Perumda memiliki pijakan hukum yang jelas untuk melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kinerjanya,” kata Amri.

Ia berharap, setelah melalui seluruh tahapan harmonisasi dan pembahasan, perubahan Ranperda Perumda Air Minum dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan pendapatan kas daerah, sekaligus tetap menjamin kualitas layanan air bersih bagi masyarakat.

Dalam regulasi sebelumnya, kontribusi Perumda Tirta Bukaka terhadap kas daerah tercatat hanya sekitar Rp300 juta per tahun. Nilai tersebut dinilai belum optimal. Melalui perubahan Ranperda ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kontribusi Perumda hingga mencapai kisaran Rp1 miliar per tahun. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses