TOTABUAN.CO BOLMONG–Bertempat di Rahmadina Hall, Kota Lolak, Selasa (16/6), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan sosialisasi perizinan dan non perizinan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
Sosialisasi tersebut terkait dengan pendelegasian kewenangan penandatanganan izin dan non izin kepada kepala KPPT Bolmong, yang telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015.
Kegiatan dibuka oleh Sekda Drs Farid Asimin dan dihadiri oleh Kepala KPPT Propinsi Sulut, kepala KPPT Bolmong Usman Buchari, kepala SKPD, para camat, kepala desa, para pelaku usaha , unsur wiraswasta serta PNS.
Sekda saat membacakan sambutan bupati mengatakan Pemkab Bolmong terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, diantaranya pelayanan terpadu satu pintu yang telah diatur dengan Peraturan bupati (Perbup) nomor 1 Tahun 2015, tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan izin dan non izin kepada kepala KPPT Bolmong. Dengan sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang sama dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang perizinan, sehingga akan terwujud birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis. Serta dapat mendorong percepatan dan perkembangan dunia usaha di kabupaten Bolmong sehingga berkontribusi terhadap perekonomian dan iklim investasi di daerah.
Menurut kepala KPPT Bolmong Usman Buchari, tujuan sosialisasi tersebut meningkatkan kemampuan dan memberi pemahaman kepada aparatur dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan dan terutama masyarakat dapat memahami pentingnya izin dan non izin dalam melakukan suatu kegiatan usaha, termasuk jenis / ruang lingkupnya.(**)