TOTABUAN.CO BOLMONG – Merujuk surat edaran Bupati Salihi B. Mokodongan pengurusan perizinan di Pemkab Bolmong sudah melalui satu pintu dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).
“Per 1 April 2016 pengurusan izin dan non perizinan sudah satu pintu.Sudah ada edaran dari Pak Bupati ke tiap-tiap pimpinan SKPD,” tegas Kepala KPPT, Usman Buchari S.Hut.
Masih menurut Buchari, pihaknya akan melakukan agenda sosialisasi ke pemerintah desa hingga kecamatan terkait proses perizinan itu. “Kami sudah membaginya menjadi delapan titik di 15 kecamatan untuk dilakukan sosialisasi. Nantinya satu titik melayani 2 kecamatan,” ucap Buchari.
Dengan begitu terang Buchari, mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang prima dan berkualitas. “Sehingga kita dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan dalam pendelegasian pengurusan perizinan dan non perizinan di KPPT Bolmong,” terangnya.
Selain itu, lanjut Buchari, fungsi pers juga sangat diperlukan dalam mengontrol terkait dengan pelayanan publik di masyarakat. “Itu sudah ketentuan dari UU Nomor 5 tahun 2009 menyebutkan, pers harus mengontrol terkait pelayanan publik terkait pengurusan perizinan dan non perizinan,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs Ashari Sugeha menekankan, agar KPPT Bolmong terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan. “KPPT harus terus menggali peluang PAD di sektor perizinan, walaupun saat ini sudah over target,” pungkas sekkab. (*/ryo)