TOTABUAN.CO BOLMONG —Warga penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) reguler yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow harus bersabar. Pasalnya, untuk penyaluran bantuan tersebut, masih menungguh surat keputusan (SK) yang belum ditandatangani oleh bupati.
Kepala Bidang (Kabid) Badan Jaminan Sosial (Banjamsos) Kamil Paputungan mengatakan, untuk saat ini SK nya sudah diajukan.
“SK-nya sudah kami ajukan. Tinggal pak bupati yang akan menandatangani SK tersebut,” ujar Kamil.
Kamil menjelaskan, untuk penerima bantuan melalui tahap verifikasi. Itu dilakulan secara ketat terhadap penerima.
“Dari sejumlah proposal yang masuk, sudah kami lakukan kajian di lapangan dan hanya yang memenuhi syarat dapa menerima bantuan RTLH itu,” tukas Kamil. (**)