TOTABUAN.CO BOLMONG– Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Abdul Latif mengatakan, masih ada 500 juta lebih jumlah Tuntutan Ganti Rugi yang belum dikembalikan dari total 1.4 Miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangam (BPK) 2016 lalu.
“Dari 26 orang yang kena TGR, baru 17 orang yang sudah melunasi. Masih ada sisanya masih ada 500 juta yang kita desak untuk segera dilunasi,” kata Latif.
Padahal sesuai hasil rapat Majelis Tuntutan Ganti Rug, batas waktu pengembalian TGR untuk ASN dan pihak ketiga Rabu (9/8).
“Ini target waktu yang diberikan BPK selama 60 hari dan batasnya tanggal Rabu tanggal 9. Kepada pihak ketiga dan ASN yang kena TGR segera mengembalikan uang negara sebelum waktu yang ditetapkan,” tegasnya.
Asisten III Pemkab Bolmong I Wayan Gede selaku ketua MPTGR mengatakan, sudah menjadi pokok pada sidang majelis lalu untuk mengejar kerugian daerah. “Dari sisa 17 orang, ASN ada lima orang dan pihak ketiga 12 orang. Jika tidak melunasi seusai dengan hasil kesepakatan, akan diserahkan ke pihak penyidik apakah KeJaksaan atau Polres,” kata Wayan.(Mg3)