TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) tampaknya tidak main-main dengan penyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Betapa tidak, TGR yang belum dikembalikan dari pihak ketiga dan para pejabat mencapai angka yang fatastis yakni mencaipai 22 Miliar. Sehingga pemkab segera ambil langah tegas untuk memproses ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, untuk TGR dibawa tahun 2016, bisa saja tidak ada proses 60 hari lagi, namun langsung diseret ke APH. Alasanya karena temuan dari 2015, proses 60 hari sudah lewat.
“Kesempatan yang diberikan sudah habis. Sebab sudah sejak 2015 lalu,” ujar Rio Senin (29/1).
Rio menjelaskan, catatan dari BPK dari tahun ke tahun masih tersimpan karena menjadi temuan. Bahkan temuan tersebut sejak 2015 silam.
Menurutnya kasus ini sejak tahun 2015 silam masih terbawa dan menjadi catatan dan mempengaruhi opini dari BPK.
“Inspektorat dituntut harus menuntaskan kasus ini. Setelah bertahun-tahun tidak ada itikat baik dari pihak ketiga untuk mengembalikan kerugian daerah kami berupaya melaporkan kasus ini ke APH,” tambahnya. (**)