TOTABUAN.CO BOLMONG– Dalam upaya menanggulangi tindak kekerasan dalam rumah tangga, pada tahun 2004 telah disahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga . Undang-undang tersebut mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan baik represif, kuratif maupun rehabilitasi terhadap pelaku dan korban, yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjutnya Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melantik pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2 TP2A) tingkat kabupaten yang dilaksanakan di aula Sekretariat Pemkab Kamis (21/4).
Mewakili Bupati, Asisten III Ulfa Paputungan melantik kepengurusan P2TP2A Bolmong Tahun 2016 sebagai ketua adalah Kabag Kesra Bolmong Ahmad Yani Mamonto.
Dalam sambutannya, Ulfa mengatakan tujuan dibentuknya P2TP2A Bolmong intinya adalah menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengupayakan kesetaraan gender. Sehingga hak perempuan dan anak dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu juga merupakan wadah kelembagaan yang penting dan sangat berarti bagi perlindungan perempuan dan anak, sebagai salah satu wujud kepedulian Pemkab Bolmong dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan bagi perempuan dan anak.
“Tingkatkan kepedulian dan tanggung jawab semua, untuk menghentikan dan tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu koordinasi dan partisipasi semua pihak baik pemerintah, swasta dan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka membangun kerjasama untuk mencegah dan mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Asisten bidang administrasi keuangan ini.
Selain itu tingkatan kemandirian lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Karena kaum perempuan lebih berperan dalam menentukan kualitas dan perlindungan keluarga.(**)