TOTABUAN.CO BOLMONG — Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga kini masih terus berlangsung. Pengolahan emas dengan cara rendam (Bak Siram) dikabarkan sudah menggunakan dua bahan kimia berbahaya, yakni sianida dan mercuri.
“Kalau tidak salah mereka menggunakan mercuri dan sianida mengolah material emas di bak itu. Padahal pengelohan tersebut dilarang pemerintah,” kata warga.
Selain itu, lokasi pengolahan emas itu berada di hulu sungai Kinali. Tak pelak pembuangan limba para pengelolah tambang mengali hingga ke sawah milik petani.
Informasi yang diperoleh melalui Ketua Pemuda Tanoyan Selatan, Abdul Nasir Ganggai, ada oknum pejabat birokrat Pemkab Bolmong dan oknum anggota kepolisian yang mengelola tambang bak siram tersebut.
“Ada dua yang mengelola bak siram itu, diduga kuat mereka oknum pejabat birokrat Bolmong dan anggota kepolisian. Itu informasi yang kami peroleh dari warga yang berkebun di wilayah Potolo,” kata Nasir.
Nasir berharap, Polda Sulut dan jajaran, dapat menurunkan tim agar kegiatan pertambangan Rep siram di Potolo itu dapat dihentikan.
“Saya berharap ada tim yang diturunkan polda sulut agar kegiatan pertambangan ini bisa dihentikan. Apalagi ada oknum anggota polisi yang diduga menjadi pemilik bak siram tersebut,” ungkap Nasir.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya menghentikan penggunaan merkuri di pertambangan rakyat atau pertambangan skala kecil saat memimpin rapat terbatas mengenai masalah itu di Kantor Presiden, Jakarta.
Ia mengatakan penggunaan merkuri di berbagai industri termasuk pertambangan rakyat dan pertambangan emas skala kecil bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan penambang dan warga sekitar tambang.
Sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013, ia menjelaskan, Indonesia tentunya tidak boleh membiarkan penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan terus terjadi.
Presiden juga memberikan tujuh instruksi kepada jajarannya berkenaan dengan masalah itu. Salah satunya Presiden meminta agar Kapolri menghentikan kegiatan pertambangan yang menggunakan mercuri. (**)