• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pengisian Kursi Sekda Bolmong Kewenangan Gubernur, Berikut Kriteria Berdasarkan Permendagri

Redaksi by Redaksi
14 Agustus 2024
in Bolmong
0
Pengisian Kursi Sekda Bolmong Kewenangan Gubernur, Berikut Kriteria Berdasarkan Permendagri
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pasca ditinggal Abdullah Mokoginta, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) kosong.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91 Tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah menjadi kewenangan gubernur.

Di pasal 4, Pj Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan. Meliputi, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon Il.b pemerintah daerah provinsi. Memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I golongan IV/b.

Selain itu juga dijelaskan, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifya. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.

Di Pasal 6, penunjukkan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditindaklanjuti oleh sekretaris daerah provinsi dengan mengusulkan secara tertulis calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan dokumen berupa, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan laporan tertulis perkembangan pengisian sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.

Gubernur menetapkan usulan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan Gubernur paling lambat 4 (empat) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan dokumen usulan secara lengkap.

Keputusan Gubernur mengenai penunjukan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan Bupati/Wali Kota paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan.

Berdasarkan Permendagri No 91 Tahun 2019, ada sejumlah pejabat di Kabupaten Bolaang Mongondow  berpeluang ditunjuk melalui Pj Bupati dr Jusnan Calento Mokoginta sebagai Pj Sekda.

Mereka merupakan pejabat senior yang sudah beberapa kali dipercayakan sebagai pejabat eselon dua. (*)

Tags: abdullah mokogintabolmongjusnan mokogintaolly dondokambey
Previous Post

Pemkab Bolmong Kerahkan Mobil Damkar Bersihkan Lumpur di Rumah Terdampak Banjir 

Next Post

Update Data Peristiwa Banjir dan Longsor di Kabupaten Bolaang Mongondow Rabu 14 Agustus

Next Post
Update Data Peristiwa Banjir dan Longsor di Kabupaten Bolaang Mongondow Rabu 14 Agustus

Update Data Peristiwa Banjir dan Longsor di Kabupaten Bolaang Mongondow Rabu 14 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Klarifikasi Marsel Aliu dalam Kontroversi Kematian Aan
Bolsel

Klarifikasi Marsel Aliu dalam Kontroversi Kematian Aan

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dalam masyarakat yang terus berkembang, integritas publik dan akuntabilitas hukum menjadi pilar utama kepercayaan. Namun, ketika kasus hukum...

Read moreDetails
Jejak Digital Anggota DPRD Bolsel Marsel Aliu dalam Tragedi Kematian Aan

Jejak Digital Anggota DPRD Bolsel Marsel Aliu dalam Tragedi Kematian Aan

29 Agustus 2025
Satlantas Polres Kotamobagu Berantas Penggunaan Knalpot Brong, 33 Motor Diamankan

Satlantas Polres Kotamobagu Berantas Penggunaan Knalpot Brong, 33 Motor Diamankan

29 Agustus 2025
Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Gelar GPM Serentak di 15 Kecamatan

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Gelar GPM Serentak di 15 Kecamatan

29 Agustus 2025
Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim

Rekam Jejak dan Karier Muh Iksan Pangalima Yang Dilantik Sekda Boltim

29 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.