
TOTABUAN.CO BOLMONG—Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Mokodongan dan mantan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, tampak tidak akan berpengaruh pada kontestan Pilkada Bolmong 2017 .
“Selama ini, khususnya di Indonesia, isu-isu korupsi tidak terlalu berpengaruh kepada figur. Kecuali kemudian isu ini terbukti, misalnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jabir.
Isu korupsi kata Jabir, bisa saja mempengaruhi keterpilihan figur jika isu itu dikemas sedemikian rupa oleh tim pemenangan lawan. Atau milsanya jika korupsi tersebut mempengaruhi secara langsung hajat hidup orang banyak. Apaterlebih keduanya nantinya akan ditetapkan oleh KPU meski tak berpasangan lagi.
“Namun, dalam kasus ini agak sulit, tim mana yang mengemas isu itu karena kedua figur baik Salihi maupun Yanny dua-duanya terkena isu ini,” ujarnya.
Hasil pengamatan hingga kini lanjut Jabir, figur Yanny Ronny Tuuk masih cukup kuat. Keyakinannya, siapapun berpasangan dengan Yanny berpeluang menang begitu juga sebaliknya. Namun seberapa kuat keyakinan itu, tidak menutup kemungkinan berubah. Tergantung upaya dari figur-figur lain.
“Karena hasil observasi saya, Yanny Tuuk adalah sosok yang terlanjur disukai untuk posisi Wakil Bupati. Namun, itu bisa berubah tergantung upaya-upaya yang dilakukan oleh kandidat lain,” ujarnya. (Mg3)
Sebelumnya upaya pengungkapan dugaan korupsi dana audiensi Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2012 dan 2013 terus dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulut.
Usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong, kini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus merampungkan berkas perkara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marzuki menuturkan, dalam penggeledahan di Kantor Pemkab Bolmong itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan audiensi.
“Penyidik masih fokus merampungkan berkas. Kalau ada perkembangan akan diberitahukan lagi,” ujarnya.
Pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan setelah sebelumnya Badan pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati banyak kegiatan di Pemkab Bolmong yang berindikasi merugikan keuangan daerah. Seperti pada pertanggungjawaban atas realisasi belanja pada kegiatan audiensi atau dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan, anggota organisasi sosial dan kemasyarakatan.
Jika pada 2012 BPK menemukan Rp3,1 miliar penggunaan dana yang terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya, maka pada 2013 BPK kembali menemukan kasus serupa dengan nominal Rp1,053 miliar.(Mg3)