BOLMONG (totabuan.co)— Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan maupun Pedesaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah, akan segera diberlakukan pada 2014 mendatang.Berdasarkan Undang Undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kabupaten Bolmong Nomor 12 tahun 2010 tentang PBB-P2.
Demi menguatkan pelaksanaan UU tersebut, Pemkab Bolmong bekerjasama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu gelar sosialisasi pelaksanaan pengalihan PBB-P2 yang dibuka oleh Wakil Bupati Bolmong Yanny R Tuuk STh di restoran Lembah bening Sinindian Selasa 30 April 2013. Acara itu juga turut dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Sulut Ir Edwin Kawilarang, Anggota Deprov Sulut Dr Victor Mailangkay, Kasubdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Sukarni M Amin, Sekda Bolmong Farid Asimin, Kepala KPP Pratama Kotamobagu yang di wakili Albert K Pandelaki, sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkab Bolmong, para camat dan kepala desa seKabupaten Bolmong serta peserta sosialisasi.
Wabup dalam sambutan pemerintah menyampaikan adanya pengalihan PBB-P2 menjadi pajak yang di kelola oleh daerah mulai tahun 2014 mendatang, memberikan motivasi bagi para camat dan sangadi serta dinas terkait untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah –PAD. Olehnya semua pihak harus dapat melasanakan kewajiban untuk mengelola PBB-P2 di Bolmong dengan harapan agar Kemenkau RI melalui Ditjen Pajak senantiasa memberikan arahan dalam pelaksanaanya baik secara teknis maupun aplikasi dilapangan.
“Pemerintah daerah akan melakukan pemuktahiran data Nilai Jual Objek Pajak-NJOP serta menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” ujar Wabup
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Edwin Kawilarang yang turut memberikan materi dalam sosialisasi tersebut menuturkan, salah satu kebijakan daerah yang diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 adlaah menetapkan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan menjadi pajak kabupaten kota. Dimana kedua jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah antara lain ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antar pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak. Sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk segera menyusun dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang ada.
Sosialisasi yang berlangsung sehari tersebut menjadi arena diskusi yang alot antara para camat dan sangadi yang menuntut adanya sosialisasi ditingkatan masyarakat secara intens serta berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengalihan PBB P2 sehingga baik pemerintah maupun masyarakat teribat dalam proses perumusan kebijakan PBB-P2 dan mengontrol penggunaan dan penerimaan objek dan subjek / wajib pajak.
(tr02/has)