• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pengadilan Tolak Gugatan Calon Sangadi Desa Mopusi Cipto Lundetu

Redaksi by Redaksi
21 Juli 2022
in Bolmong
0
Pengadilan Tolak Gugatan Calon Sangadi Desa Mopusi Cipto Lundetu
0
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pengadilan Tata Usaha Negeri Manado menolak gugatan yang dilayangkan calon Sangadi (kepala desa) Desa Mopusi atas nama Cipto Lundeto.  Gugatan yang dilayangkan itu atas hasil Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Mopusi beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Muh Triasmaran Akub mengatakan, sejak dilayangkan gugatan sudah melakukan pendampingan hukum.

“Alhamdulillah gugatan Penggugat (Cipto Lundeto) di tolak dan Tergugat (Pemkab Bolmong) dimenangkan,” kata Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muh Triaasmara Akub Kamis 21 Juli 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan, gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Selain itu menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp507,200. Putusan tersebut  diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Senin 18 Juli 2022 oleh Ida Farida, S.H, M.H selaku Hakim Ketua yang beranggotakan, Azza S.H., M.H. dan Dixie Bisuk Daniel Parapat.

Menurut Tri, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka  melalui sistem informasi pengadilan (e-court)  Kamis 21 Juli 2022.

Dengan demikian, dengan dibacakannya putusan ini maka pemeriksaan perkara nomor: 16/6/2022/PTUN.Mdo pada tingkat pertama dinyatakan selesai dan ditutup.

Pada Pilsang Desa Mopusi sempat terjadi kisruh dan akhirnya panitia melakukam penghitungan ulang.

Berdasarkan hasil perhitungan saat pencoblosan, Cipto Lundeto menang telak di TPS 1 dan TPS 2. Sedangkan Muktar Dugian menang di TPS 3 dan TPS 4. Selisih suara antara Cipto Lundeto dan Muktar Dugian hanya 1 suara.

Cipto Lundeto meraih 524 suara sedangkan Muktar Dugian mendapatkan 523.

Hasil perolehan suara tiap calon telah disahkan ditiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). (*)

Tags: Muh Triasmara AkubPengadilan Negeri ManadoPilsang Desa Mopusi
Previous Post

Limi Mokodompit Terpilih Aklamasi Ketua KONI Bolmong

Next Post

Limi Berharap Kabupaten Bolsel dan Boltim Terus Tumbuh Sejajar Bersama daerah Lain

Next Post
Limi Berharap Kabupaten Bolsel dan Boltim Terus Tumbuh Sejajar Bersama daerah Lain

Limi Berharap Kabupaten Bolsel dan Boltim Terus Tumbuh Sejajar Bersama daerah Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita
Kotamobagu

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

by Redaksi
16 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aksi kejahatan terorganisir dalam bentuk penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read moreDetails
Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

16 September 2025
Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

16 September 2025
Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

16 September 2025
Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

15 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.