TOTABUAN.CO BOLMONG— Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya melayangkan surat pemberitahuan penyitaan harta milik mantan Bupati Bolaang Mongondow Salihi Bue Mokodongan Kamis 26 Januari 2017. Surat pemberitahuan penyitaan itu dilayangkan, karena gugatan yang dilayangkan penggugat Muhamad Wongso tidak menemukan kata sepakat.
Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar menjelaskan, dari beberapa kali mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat satu dan dua, hingga kini tidak ada kata sepakat. “Sudah kita upayakan, tapi masing-masing tidak ada sepekat,” ujar Bonar.
Surat yang dilayangkan itu kata Bonar, sebagai pemberitahuan. Dimana tiga hari sebelum pelaksanaan penyitaan, sudah ada pemberitahuan.
Baca Juga: Salihi Digugat Perdata Terkait Utang
Semetara juru sita dari kantor Pengandilan Negeri Kotamobagu mengatakan Tompikat Manopo menjelaskan, tercatat ada 29 surat jaminan pemohonan atas nama tergugat dua yakni Rumi Dilapanga.
“Untuk surat jaminan permohonan sita ada 29 A, surat jamin B ada 5 item dan surat permohonan C ada 4 item, termasuk beberapa buah kapal milik tergugat,” papar Tompikat usai menyerahkan surat pemberitahuan di kantor Camat Lolak Kamis 26 Januati 2017.
Selain itu Tompikat menambahkan, kapal yang menjadi jaminan atas nama Rumy Dilapanga yang tidak lain istri calon petahana yang maju di PIlkada Bolmong Salihi Bue Mokodongan.
Kendati demikian, Ia belum bisa merinci lebih jelas berapa total asset jika dirupiahkan. Namun kata Tompikat, asset yang akan disita di atas jumlah pinjaman yakni, 10 miliar.
Ada empat surat pemberitahaun yang dilayangkan ke kepala desa. Yakni Kades Lolak, Kades Pinogaluman, Kades Mongkoinit dan Kades Motabang. Dimana Empat desa itu terdapat asset berupa tanah dan bangunan miliki tergugat satu dan dua. Untuk beberapa kapal Tompikat menjelaskan, akan berkoordinasi dengan syabandar yang ada di Gorontalo dan di Bitung.
“Kalau bangunan dan tanah yang sudah bersertifikat kita berkoordinasi lagi dengan Badan Pertanahan,” paparnya.
Sebelumnya dari informasi detail perkara milik Pengadilan Negeri Kotamobagu, nama Salihi B Mokodongan dan Rumy Dilapanga digugat secara perdata. Dalam gugatan yang terterah itu, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No. 42 yang dibuat dihadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH.
Surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal Rabu 21 September 2016 atas nama Mohamad Wongso.
Penulis: Hasdy