TOTABUAN.CO BOLMONG — Kabar gembira bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Bolaang Mlongondow (Bolmong). Di mana juknis pembayaran gaji 13 telah dikeluarkan pemerintah pusat.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Rio Lombone.
“Iya, juknis untuk pembayaran gaji 13 baru saja kita terima,” ujar Rio Jumat 7 Agustus 2020
Menurutnya, dana pembayaran gaji 13 saat ini sudah siap. Namun pembayaran itu, tergantung dari pengajuan setiap bendarara masing-masing SKPD.
“Jika hari senin sudah ada pengajuan, sudah bisa diproses,” papar Rio.
Rio mengatakan, pencairan gaji ke 13 tergantung pengajuan dari bendahara masng-masing SKPD. Sebab proses pembyaran itu, pihaknya tinggal menunggu usulan saja.
Pencairan gaji 13 tertuang berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor-44 tahun 2020, tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli. Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk mencairkannya, lanjut Sri Mulyani, pemerintah terlebih dulu harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. (*)