TOTABUAN.CO BOLMONG — Jika pada 2015 lalu pola pendistribusian dana desa dilakukan tiga tahap, maka untuk 2016 ini dipersingkat menjadi dua tahap. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolaang Mongondow (Bolmong) Sunge Paputungan menuturkan, pihak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT) melalui Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan, Johozua M Yoltuwu mengatakan bahwa, pola pencairan dana desa untuk tahun 2016 ini diubah menjadi dua tahap guna mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.
“Jadi, pencairan tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen,” kata Sunge Senin (14/3).
Dengan perubahan pola pencairan itu kata Sunge, proses penyerapan anggaran diharapkan akan lebih cepat. Sehingga, pelaksanaan pembangunan di desa bisa lebih maksimal.
“Dana desa di setiap desa telah bertambah jumlahnya sekitar 100 persen. Dan dengan peningkatan anggaran tersebut, pembangunan di tingkat desa semakin cepat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk pencairan dana desa tahap satu ini, pihaknya tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sudah di meja Bupati.
“Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat ini Perbup suda ada. Dan akan segera dikonsultasikan kemudian diajukan ke Kementerian untuk pencairan tahap satu. Sehingga diharapkan desa untuk segera menyiapkan RPJMDes dan RKPDes 2016,” katanya.
Sementara itu, informasi didapat, sejumlah desa belum melengkapi beberapa dokumen penunjang pencairan dana tersebut. Contohnya bagi desa yang baru memiliki Kepala Desa (Kades) definitif harus mempersiapkan dokumen hasil review RPJMDes, dokumen RKPDes dan persiapan APBDes 2016 sebagai dasar pencairan.
“Kami mengimbau kepada seluruh Kades untuk lebih maksimal mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut,” ujarnya. (Mg3)