TOTABUAN.CO BOLMONG— Jumlah penambangan liar atau pertambangan milik rakyat tanpa izin terus bertambah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyatakan, akibat maraknya aksi pertambang liar, memperbesar potensi kerusakan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Yudha Rantung mengatakan, meningkatnya aktivitas tambang liar yang berada di wilayah hutan Bakan Kecamatan Lolayan membuat terjadi kerusakan pada hutan dan lingkungan.
“Para pemilik usaha tambang kerap tidak berkewajiban mengelola lingkungan. Mulai proses pembukaan lahannya, olah limbah, dan sebagainya. Yang liar kan cuma bawa uang terus pergi, tidak peduli lingkungan rusak,” ujar Yudha Senin 20 Maret 2017.
Berdasarkan hasil temuan, terdapat ratusan titik pertambangan milik rakyat yang tersebar di wilayah hutan Bakan yang kedapatan tak mengantongi izin tambang. Yudha menyatakan, maraknya penambangan liar tanpa izin ini karena pengelola usaha tambang tidak mau mengurus izin.
Rencananya dalam waktu dekat tim akan turun ke lokasi untuk melakukan invetigasi sekaligus melakukan pendataan. Langkah yang akan dilakukan yakni melakukan pemetakan wilayah tambang milik rakyat tanpa izin yang masih aktif dan tidak aktif beroperasi. Bagi lahan tambang yang masih aktif, pihaknya akan melakukan verifikasi kerusakan lingkungan
“Kami punya program peringkat kinerja perusahaan’ (proper) sebagai kriteria potensi kerusakan lahan yang memverifikasi kegiatan tambang perusahaan,” ujarnya.
Penulis: Hasdy