TOTABUAN.CO BOLMONG –Pasca putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 75 P/HUM/2018 tentang perkara hak uji materil antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Biro Pemerintahan melakukan peninjauan lokasi tapal batas Jumat 15 November 2019.
Judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong itu atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Bolmong dengan Kabupaten Bolmong Mongondow Selatan.
Menurut Kabag Pemerintahan dari Biro Pemerintah Pemprov Sulut James Kewas, pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, menindaklanjuti dengan melibatkan dua belah pihak dengan mengumpulkan keterangan serta melihat langdung tapal batas yang menjadi sengketa itu. Nantinya bahan keterangan serta bukti di lapangan akan dilaporkan ke Kemendagri.
“Ini bagian dari tahapan awal kita turun. Pengumpulan data ini juga nantonya akan kita sampaikan ke Kemendagri,” ujar Kewas.
Penyelesaian tapal batas itu menghadirkan dua pihak yakni pemerintah daerah yakni Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel. Dari Pemkab Bolmong tampak Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Asisten I Derek Panambunan, Kadis Kominfo Parman Ginano, Jemy Sako serta sejumlah staf lainnya. Sedangkan dari Pemkab Bolsel dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Asisten II Mohamad Suja Alamri, serta sejumlah pimpinan OPD lainnya. Tampak juga sejumlah aparat TNI-Polri ikut berada di lapangan.
Kewas menambahkan, bicara soal batas wilayah harus dilihat dari aspek material. Salah satu langkah yang dilakukan saat ini lanjutnya, dengan melihat kondisi yang ada di lapangan.
“Peninjauan lokasi ini bagian dari tahapan sebagai bahan laporan ke Kemendagri. Jadi untuk merubah Permendagri itu harus punya dasar,” paparnya.
Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang tunggu halaman parkir PT JRBM sempat terjadi silang argumentasi. Masing-masing pihak mempertahanka argumentasi yang menjadi dasar mereka.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan tetap berpedoman para keputusan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tersebut.
“Permendagri nomor 40 itu sudah dibatalkan oleh MA. Dan perintah MA untuk membuat Permendagri baru dan mengacu keputusan dan perjanjian sebelum dan setelah pemekaran,” kata Yasti.
Menurut Yasti, hanya ada dua indikator yang harus dilihat setelah putusan MA untuk dijadikan pedoman Permendagri baru. Yakni titik Itum-Itum dan titik Tapak Musolag. Kedua titik itu yang menjadi pedoman baru batas wilayah Bolmong dan Bolsel. Karena itu meruopakan keputusan saat dimekarkan oleh pemerintah Bolmong sebelumnya.
Disatu sisi pemkab Bolsel tetap bersikukuh dengan apa yang menjadi Permendagri soal pemekaran daerah. Menurut Deddy, Pemkab Bolsel masih tetap patuh Permendagri meski telah diajukan judicial review oleh Pemkab Bolmong.
“Ini bukan soal siapa kalah dan siapa menang. Munculnya judicial review berarti peninjaun kembali,” kata Deddy.
MenurutnyaPemkab Bolsel tetap mengacu pada Permendagri peemekaran. Sehingga perlua adanya kesamaan persepsi. Dari rapat pertemuan sebelumnya Pemprov yang akan turun mninjau hanya untuk melihat titik mana yang menjadi sengketa.
“Judicial review tidak complain ke Bolsel tapi ke Kemendagri. Jadi kita sama Bolmong itu tidak ada masalah,” ungkap Deddy.
Namun lanjut Deddy, bisa dilihat kondisi alamnya. Karena hasil limbah atas produksi perusahan tambang emas tersebut, kebanyakan mengalir ke Bolsel. (*)