• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemprov Sulut Tindaklanjuti Persoalan Tapal Batas Bolmong-Bolsel

Redaksi by Redaksi
15 November 2019
in Bolmong, Bolsel
0
Pemprov Sulut Tindaklanjuti Persoalan  Tapal Batas Bolmong-Bolsel

Tampak tim dari Biro Pemerintahan Pemprov Sulut saat meninjau tapal batas Itum-Itum

168
SHARES
308
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG –Pasca putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 75 P/HUM/2018 tentang perkara hak uji materil antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Biro Pemerintahan melakukan peninjauan lokasi tapal batas Jumat 15 November 2019.

Judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong itu atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Bolmong dengan Kabupaten Bolmong Mongondow Selatan.

Menurut Kabag Pemerintahan dari Biro Pemerintah Pemprov Sulut James Kewas, pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, menindaklanjuti dengan melibatkan dua belah pihak dengan mengumpulkan keterangan serta melihat langdung tapal batas yang menjadi sengketa itu. Nantinya bahan keterangan serta bukti di lapangan akan dilaporkan ke Kemendagri.

“Ini bagian dari tahapan awal kita turun. Pengumpulan data ini juga nantonya akan kita sampaikan ke Kemendagri,” ujar Kewas.

Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid hadiri dalam pertemuan tersebut

Penyelesaian tapal batas itu menghadirkan dua pihak yakni pemerintah daerah yakni Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel. Dari Pemkab Bolmong tampak Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Asisten I Derek Panambunan, Kadis Kominfo Parman Ginano, Jemy Sako serta sejumlah staf lainnya. Sedangkan dari Pemkab Bolsel dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Asisten II Mohamad Suja Alamri,  serta sejumlah pimpinan OPD lainnya. Tampak juga sejumlah aparat TNI-Polri ikut berada di lapangan.

Kewas menambahkan, bicara soal batas wilayah harus dilihat dari aspek material. Salah satu langkah yang dilakukan saat ini lanjutnya, dengan melihat kondisi yang ada di lapangan.  

“Peninjauan lokasi ini bagian dari tahapan sebagai bahan laporan ke Kemendagri. Jadi untuk merubah Permendagri itu harus punya dasar,” paparnya.

Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang tunggu halaman parkir  PT JRBM sempat terjadi silang argumentasi. Masing-masing pihak mempertahanka argumentasi yang menjadi dasar mereka.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan tetap berpedoman para keputusan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tersebut.   

“Permendagri nomor 40 itu sudah dibatalkan oleh MA. Dan perintah MA untuk membuat Permendagri baru dan mengacu keputusan dan perjanjian sebelum dan setelah pemekaran,” kata Yasti.

Menurut Yasti, hanya ada dua indikator yang harus dilihat setelah putusan MA untuk dijadikan pedoman Permendagri baru. Yakni titik Itum-Itum dan titik Tapak Musolag. Kedua titik itu yang menjadi pedoman baru batas wilayah Bolmong dan Bolsel. Karena itu meruopakan keputusan saat dimekarkan oleh pemerintah Bolmong sebelumnya.

Disatu sisi pemkab Bolsel tetap bersikukuh dengan apa yang menjadi Permendagri soal pemekaran daerah. Menurut Deddy, Pemkab Bolsel masih tetap patuh Permendagri meski telah diajukan judicial review oleh Pemkab Bolmong.

“Ini bukan soal siapa kalah dan siapa menang. Munculnya judicial review berarti peninjaun kembali,” kata Deddy.

MenurutnyaPemkab Bolsel tetap mengacu pada Permendagri peemekaran. Sehingga perlua adanya kesamaan persepsi. Dari rapat pertemuan sebelumnya Pemprov yang akan turun mninjau hanya untuk melihat titik mana yang menjadi sengketa.

“Judicial review tidak complain ke Bolsel tapi ke Kemendagri.  Jadi kita sama Bolmong itu tidak ada masalah,” ungkap Deddy.

Namun lanjut Deddy, bisa dilihat kondisi alamnya. Karena hasil limbah atas produksi perusahan tambang emas tersebut, kebanyakan mengalir ke Bolsel. (*)

Tags: #Judicial ReviewMahkamaah Agungtapal batasYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Pemungutan Suara Pilkades Bolmong Berjalan Aman

Next Post

Raih Suara Sama, I Komang Bidiawan Dinyatakan Pemenang Pilkades Amerta Sari

Next Post
Raih Suara Sama, I Komang Bidiawan Dinyatakan Pemenang Pilkades Amerta Sari

Raih Suara Sama, I Komang Bidiawan Dinyatakan Pemenang Pilkades Amerta Sari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.