TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), melalui Biro Pemerintahan dan Humas, memediasi tapal batas antar dua daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmng) dan kota Kotamobagu. Mediasi tersebut dipimpin Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Boslar Sanger, yang dilaksanakan di antara Desa Pangian Barat Kecamatan Passi Timur dan Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Bolmong, Revanny Paputungan mengatakan, dari pertemuan kedua perwakilan, ditandai dengan penandatanganan berita acara penyelesaian tapal batas daerah antara Pemkab Bolmong dan Pemkot Kotamobagu.
“Kami menandatangani kesepakatan bersama,” ujarnya
Ia menambahkan terkait penyelasaian sengketa, di mana masing-masing kepala desa dari dua desa akan mensosialisasikan kepada masyarakat hasil kesepakatan dan selanjutnya akan disampaikan kepada tim penegasan batas tingkat Provinsi.
“Terkait persoalan tapal batas sesuai Permendagri 76 Tahun 2012, apabila tidak ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa akan diserahkan kepada Gubernur, adapun keputusan gubernur itu nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Paputungan.
Diketahui, hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris tim penegasan batas wilayah tingkat Provinsi Sulut, Boslar Sanger, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom, Kabag Tapem Pemkab Bolmong, Revanny Paputungan, Camat Passi Timur, Camat Kotamobagu Utara, serta Kepala Desa Pangian Barat dan Kepala Desa Pontodon Timur. (Mg3)