TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan belum ada aturan atau juknis yang mengatur untuk pemberikan THR kepada tenaga honor atau tenaga kontrak. Di mana Peraturan Pemerntah (PP) yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo hanya dikhususkan untuk ASN saja.
Kepala Badan Kepegaiwan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, untuk tenaga kontrak di Kota Kotamobagu tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri 1439 Hijriah layaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Pasalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.
“Jadi tidak ada juknis atau undang-undang yang mengatur pemberian THR kepada tenaga kontrak,” kata Sahaya.
Dia menjelaskan, saat ini jumlah tenaga kontrak yang bertugas di sejumlah dinas badan kantor di Pemkot Kotamobagu berjumlah 1.600 lebih.
“Jika ada pemberian THR, itu karena kebijakan pimpinan SKPD saja. Sebab tidak ada juknis yang mengatur apalagi penganggaran,” tuturnya.
Di Bolmong juga menyatakan demikian. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Fico Mokodompit memastikan pemberian THR tahun 2018 ini hanya untuk ASN saja.
Sementara untuk tenaga honor tidak ada undang-undang yang mengatur. Dana pemberian THR untuk 4.200 PNS Bolmong kata Fico, berjumlah 35 Miliar.
“Dalam Undang-Undang ASN, hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR),” ujar Fico.
Fico menambahkan THR PNS diatur di Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 yang menyebutkan, “Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK. Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
“Karena THR untuk tenaga honorer tidak diatur dalam undang-undang,” kata Fico menjelaskan.
Dipastikan pencairan THR untuk Bolmong dan Kota Kotamobagu akan dilaksanakan awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Penulis: Hasdy