• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Warning Alih Fungsi Lahan

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2015
in Bolmong
0
Pemkab Warning Alih Fungsi Lahan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Taufik Mokoginta
Taufik Mokoginta

TOTABUAN.CO BOLMONG–Pemkab Bolmong melalui Dinas Pertanian dan Perternakan (Dispertanak), melarang adanya alih fungsi lahan persawahan oleh pihak perusahaan.

“Jika lahan persawahan dialih fungsikan. Itu tidak boleh, karena bertentangan dengan regulasi dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dispertanak Bolmong, Taufik Mokoginta.

Ia menjelaskan dampak alih fungsi lahan, dapat berdampak buruk bagi program pemerintah Indonesia soal swasembada pangan khususnya beras.

“Selain akan berdampak pada prgoram pemerintah pusat, ini juga akan berimbas pada hasil produksi gaba atau beras di Bolmong, yang sejak dulunya dikenal sebagai lumbung berasnya Sulut,” kata Mokoginta.

Pernyataan ini, menanggapi isu adanya rencana salah satu perusahaan yang beroperasi Kecamatan Sangtombolang, untuk mengalih fungsikan sejumlah sawah di tiga Desa yakni Desa Lolanan, Desa Bolangat, dan Desa Babo.

Terkait dengan adanya isu pengalihan fungsi sawah kata Mokoginta, pihaknya belum mendapat informasi. Untuk itu, pihaknya akan berkonsultasi serta koordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna memastikan informasi ini.  Menurutnya, jika hal itu benar, maka pihak perusahaan akan mendapatkan sangsi sesuai dengan aturan. (**)

Tags: bolmongpertanian
Previous Post

Tahlis: Kerja Sama PNS Menentukan Pembangunan Daerah

Next Post

Bupati Berencana Audens Dengan Mahasiswa

Next Post
Pemkab Bolmong Siap Salurkan Dana Desa Tahap Dua   

Bupati Berencana Audens Dengan Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum
Bolmong

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pembentukan Koperasi Merah Putih di 200 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hampir rampung....

Read moreDetails
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.