TOTABUAN.CO BOLMONG–Pemkab Bolmong melalui Dinas Pertanian dan Perternakan (Dispertanak), melarang adanya alih fungsi lahan persawahan oleh pihak perusahaan.
“Jika lahan persawahan dialih fungsikan. Itu tidak boleh, karena bertentangan dengan regulasi dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dispertanak Bolmong, Taufik Mokoginta.
Ia menjelaskan dampak alih fungsi lahan, dapat berdampak buruk bagi program pemerintah Indonesia soal swasembada pangan khususnya beras.
“Selain akan berdampak pada prgoram pemerintah pusat, ini juga akan berimbas pada hasil produksi gaba atau beras di Bolmong, yang sejak dulunya dikenal sebagai lumbung berasnya Sulut,” kata Mokoginta.
Pernyataan ini, menanggapi isu adanya rencana salah satu perusahaan yang beroperasi Kecamatan Sangtombolang, untuk mengalih fungsikan sejumlah sawah di tiga Desa yakni Desa Lolanan, Desa Bolangat, dan Desa Babo.
Terkait dengan adanya isu pengalihan fungsi sawah kata Mokoginta, pihaknya belum mendapat informasi. Untuk itu, pihaknya akan berkonsultasi serta koordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna memastikan informasi ini. Menurutnya, jika hal itu benar, maka pihak perusahaan akan mendapatkan sangsi sesuai dengan aturan. (**)