• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Warning Alih Fungsi Lahan

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2015
in Bolmong
0
Pemkab Warning Alih Fungsi Lahan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Taufik Mokoginta
Taufik Mokoginta

TOTABUAN.CO BOLMONG–Pemkab Bolmong melalui Dinas Pertanian dan Perternakan (Dispertanak), melarang adanya alih fungsi lahan persawahan oleh pihak perusahaan.

“Jika lahan persawahan dialih fungsikan. Itu tidak boleh, karena bertentangan dengan regulasi dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dispertanak Bolmong, Taufik Mokoginta.

Ia menjelaskan dampak alih fungsi lahan, dapat berdampak buruk bagi program pemerintah Indonesia soal swasembada pangan khususnya beras.

“Selain akan berdampak pada prgoram pemerintah pusat, ini juga akan berimbas pada hasil produksi gaba atau beras di Bolmong, yang sejak dulunya dikenal sebagai lumbung berasnya Sulut,” kata Mokoginta.

Pernyataan ini, menanggapi isu adanya rencana salah satu perusahaan yang beroperasi Kecamatan Sangtombolang, untuk mengalih fungsikan sejumlah sawah di tiga Desa yakni Desa Lolanan, Desa Bolangat, dan Desa Babo.

Terkait dengan adanya isu pengalihan fungsi sawah kata Mokoginta, pihaknya belum mendapat informasi. Untuk itu, pihaknya akan berkonsultasi serta koordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna memastikan informasi ini.  Menurutnya, jika hal itu benar, maka pihak perusahaan akan mendapatkan sangsi sesuai dengan aturan. (**)

Tags: bolmongpertanian
Previous Post

Tahlis: Kerja Sama PNS Menentukan Pembangunan Daerah

Next Post

Bupati Berencana Audens Dengan Mahasiswa

Next Post
Pemkab Bolmong Siap Salurkan Dana Desa Tahap Dua   

Bupati Berencana Audens Dengan Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano
Bolmong

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

by Redaksi
18 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ny Kalsum Alhabsyi meluncurkan hasil karya produk...

Read moreDetails
KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

17 Agustus 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.