Warta Pemkab
TOTABUAN.CO BOLMONG—Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) lewat dinas social pada 2015 ini akan akan merehab 53 rumah tidak layak huni yang tersebar di 15 kecamatan.
Sekretaris Dinas Sosial Bolmong Djemi Moonik menegaskan, rehab rumah tidak layak huni itu akan difokuskan pada rumah kumuh serta daerah pesisir.
“Syaratnya antara lain lantai rumah dengan lantai tanah, atapnya rumbia, dinding dari bambu atau triplek, menjadi syarat rumah yang akan mendapat bantuan tersebut,” kata Djemi.
Untuk menentukan rumah yang akan direhab, akan dibentuk tim verfikasi. Bahkan akan dilakukan survey.
“Jadi dinsos nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah desa. Sebab yang lebih tahu soal kondisi masyarakat adalah pemerintah setempat,” ucap Djemi.
Untuk bantuan rumah tidak layak huni terbagi dalam 29 rumah reguler masuk pada bansos dan 24 rumah khusus lansia masuk pada bidang rehabilitasi. “Nominal bantuan setiap rumah Rp 10 juta dalam bentuk bahan bangunan,” pungaksnya.(**)