TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow terus mendorong agar terus menciptakan tata kelolah pemerintahan yang baik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di semua tingkatan pemerintahan.
Hal itu dikatakan Asisten III Pemkab Bolmong Ashari Sugeha saat membacakan sambutan Bupati pada sosialisasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara Rabu 18 November 2020.
Sosialisasi itu dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bolmong yang diikuti semua pimpinan OPD, dan dihadiri Asisten I Setda Bolmong Deker Rompas, Asisten II Zainudin Paputungan, Ketua Bidang Investigasi BPKP Propinsi Sulawesi Utara Didi Ronald Ramblis dan Pengendali teknis bidang investigasi BPKP Sulut Sofyan A. Hasan.
Dalam sambutan yang dibacakan Asisten III itu, lebih ditegaskan peningkatan untuk terus mengoptimalkan pelayanan publik. Alasannya sistem tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya pemahaman dalam pelaksanaan lima aspek fundamental. Yakni akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi dan partisipasi.
Meski di tengah pandemi Covid-19, jajaran Pemkab Bolmong berkesempatan untuk melakukan kegiatan demi masyarakat Bolmong lebih hebat.
“Pemerintah menyambut baik serta memberikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada kepala BPP Perwakilan Sulut atas kegiatan yang sangat penting dan strategis ini dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bolmong,” ujar Ashari saat membacakan sambutan.
Indeks efektivitas pengendalian korupsi merupakan salah satu model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi di instansi pemerintah maupun di badan usaha milik daerah. Ini juga sekaligus upaya untuk mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan resiko korupsi di dalam suatu organisasi.
Penerapan indeks efektivitas pengendalian korupsi dapat dijadikan basis data perbaikan tata kelola pemerintah di tahun-tahun selanjutnya.
“Indeks efektivitas pengendalian korupsi, dapat digunakan untuk peningkatan resiko dan penguatan serta pengendalian korupsi. Di mana indeks efektivitas pengendalian korupsi ini akan menjadi alat ukur kinerja atau pembanding antar waktu dan antar unit kerja dalam upaya pencegahan korupsi,” paparnya.
Manfaat dari indeks efektivitas pengendalian korupsi, yaitu sebagai basis data untuk perbaikan tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian pada isu pencegahan korupsi. Sebagai dasar dalam penentuan identifikasi permasalahan korupsi dan strategi pemberantasan korupsi.
Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan unit organisasi yang akan menjadi sasaran pengelolaan resiko korupsi pada program-program pembangunan nasional. Dan sebagai instrumen koordinasi intra bpkp maupun dengan pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas capaian pengelolaan resiko korupsi. (*)