TOTABUAN.CO BOLMONG – Sejumlah pimpinan organisasi Islam dan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menyepakati untuk larangan pengumpulan sumbangan pembangunan Masjid berupa penyediaan kantin pembangunan di pinggir jalan.
Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat kordinasi bersama dengan yang dipimpin Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow Rabu (17/1).
Dalam surat berita acara kesepakatan selain ditanda tangani Sekda Bolmong Tahlis Gallang dan Asisten II Yudah Ratung, juga ditandatangani sejumlah pimpinan ormas Islam. Seperti Ketua PBNU Bolmong Tavip Pakaya, Ketua PHBI Bolmong Farida Mooduto, Sekretaris BKMT Bolmong Shinta Lapantje, Bendahara BKMT Bolmong Masita Laute, Ketua BKPRMI Bolmong Djainal Mooduto, Wakil Sekretaris Muhamadiyah Bolmong Aruji Lii serta sejumlah pengurus ormas Islam lainnya.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati itu juga membahas beberapa hal. Yakni pengelolaa zakat maal/ profesi di lingkup Pemkab Bolmong. Dimana BAZNAS Bolmong akan membentuk UPZ terpusat untuk melayani PNS di lingkup Pemkab Bolmong. Keanggotan UPZ dimaksud adalah PNS dilingkup Sekretariat Bolmong.
Selain itu selurh pimpinan Ormas Islam di Bolmong bhawa UPZ Pemkab Bolmong diberikan kewenangan penuh untuk mengelolah dana zakat maal/profesi. Pengelolaan dana zakat maall/profesi dimaksud harus dikoordinasi sesuai dengan program kerja Baznas Bolmong.
Rapat tersebut juga menyepakati agar kepengurusan MUI Bolmong yang mengalami kevakuman selama kurang lebih 3 tahun, untuk secepatnya dilakukan Musda di akhir Januari ini. (**)