TOTABUAN.CO BOLMONG – Keberadaan orang asing atau di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menjadi perhatian untuk terus diawasi.
Kebanyakan keberadaan mereka sebagai tenaga kerja dibeberapa perusahan yang ada di Bolmong. Seperti PT Consh yang bergerak dibidang semen, juga dibidang pertambangan emas.
Hal itu terungkap di rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (TIMPORA) Kabupaten Bolmog bertempat di gedung Rahmadinah Desa Lolak Kecamtan Lolak Selasa 18 Agustus 2020.
Asisten I Pemkab Bolmong Decker Rompas mengatakan, Rakor tersebut sebagai bentuk tindak lanjut terbentuknya TIMPORA.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu. Tertanggal 13 Agustus 2020 lalu.
Menurut Deker, pengawsan orang asing di Kabupaten Bolmong bukan hanya kewenangan Kantor Imigrasi, melainkan kewenangan organisasi perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing.
“Pengawasn orang asing, bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak Imigrasi, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua,” ucap Deker.
Menurutnya aparatur tingkat kecamatan harus lebih optimal lagi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing karena informasi dimulai dari tingkat kecamatan dan diteruskan ketingkat atas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu Usman mengatakan, TIMPORA merupakan lembaga yang terdifri dari instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing
Dia menjelaskan, tugas dan fungsi TIMPORA berdasarkan Permenkumham Nomor 50 tahun 2015. Mekanisme kerja Timpora diantaranya berjenjang dan melibatkan masyarakat, tukar menukar informasi, pembuatan peta pengawasan dan kewenangan berdasarkan tupoksi masing – masing instansi.
Rakor tersebut turun dihadiri Kepala Badan Narkotika Bolmong Listiyawan, Asisten III Setda Bolmong yang Juga Plt. Kepala Kesbangpol Bolmong Ashari Sugeha, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Propinsi Sulawesi Utara Ganda Samosir, Kepala Dinas Capil Bolmong Iswan Gonibala, Kepala Disnaker Bolmong Ramlah Mokodongan, Kabid PIKP Kominfo Bolmong, Dinas pendidikan, DPMTSP Bolmong, Pasi Intel Kodim Bolmong.
Dia menambahkan TIMPORA yang telah terbentuk harus memahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Bolmong.
Berdasarkan data yang ada di Kantor Imirgrasi Kelas II Kotamobagu, keberadaan orang asing di Bolmong pada 2018 lalu berjumalah 292, sedangkan pada 2019 turun menjadi 100 lebih. (*)