TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru menegaskan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa untuk segera disalurkan. Namun sebelum penyaluran, dilakukan validasi data penerima di masing-masing desa.
Hal itu disampaikan saat memimpin rapat yang dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah Marzansius Arvan Ohy, para asisten, sejumlah pimpinan OPD, Camat serta pada kepala desa di kantor bupati Bolsel Senin20 April 2020.
Meski demikian, rapat yang dilaksanakan itu, dengan menerapkan physical distancing, menggunakan masker, hand sanitiser serta alat pendekteksi suhu badan.
“Langkah yang harus dilakukan awal, yakni pendataan dan validasi siapa yang berhak menerima BLT yang bersumber dari dana dea ini,” ujar Bupati.
BLT yang bersumber dari dana desa ini, berdasarkan surat edaran Kemendes sebagai dampak dari pandemik Covid 19.
Iskandar menjelaskan, masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
“Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi akan memasuki bulan Ramadhan,” ungkap Bupati.
Ketua DPC PDIP Bolsel ini menjelaskan, BLT Dana Desa tersebut akan fokus kepada warga desa terdampak Covid-19 yang selama ini belum dicover program lain dari pemerintah.
Ia menginginkan semua warga desa khususnya yang terdampak Covid-19 ini dapat terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung, sehingga uangnya bisa dibuat untuk kebutuhan sehari-hari khususnya di bulan suci Ramadhan.
“BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja,” imbuhnya.
Bupati kembali menekan para kepala desa segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa tersebut.
“Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bolsel ekafri Van Gobel menambahkan, pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes.
“Dari hasil pertemuan tadi, kepala desa diminta secepatnya untuk mendata siapa yang berhak menerima bantuan. Dari hasil pendataan itu, kemudian dimusyawarakan bersama BPBD kemudian diputuskan, lewat persetujuan Camat,” jelasnya.
Di Permendes lanjutnya, dana desa bisa digunakan untuk BLT. Dengan ketentuan, dana desa yang di bawah Rp 800 juta mengalokasikan maksimal 25 persen.
Desa yang menerima Rp 800 sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan 30 persen. Dan desa yang menerima dana desa Rp 1,2 miiar ke atas mengalokasikan 35 persen untuk BLT.
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan. Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
“Jadi kita tinggal menunggu hasil data dari masing-masing desa lewat musyarawah desa,” tandasnya. (*)