TOTABUAN.CO BOLSEL – Kasus stunting terus menjadi persoalan serius Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Bentuk keseriusan tersebut, dihadirkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peran Desa dalam Pencegahan Stunting.
Sosialisasi tentang Perbup tesebut disampaikan, tim Penggerak PKK Desa sekaligus pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bertempat di Balai Desa Popodu Kamis 2 September 2021.
Menurut Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Kader Pembangunan Manusia (KPM) menjadi ujung tombak untuk pencegahan stunting di masing-masing desa.
“ Kader Pembangunan Manusia harus menjadi ujung tombak pencegahan stunting,” ujar Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.
Iskandar menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam penanganan stunting. Salah satunya adalah menerbitkan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang peran desa dalam pencegahan Stunting.
“Salah satu prioritas dana desa adalah pencegahan Stunting,” tegas Iskandar.
Pemerintah Desa lanuut Iskandar, harus mengalokasikan Dana Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dan mencegah Stunting di desa.
Bupati juga berharap agar program kegiatan PKK dapat diintegrasikan dengan program kegiatan pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan Stunting.
“Saya mendelegasikan ke Dinas PMD sebagai penanggungjawab dalam membina KPM melalui pemerintah desa,” ungkapnya.
Bupati minta agar kegiatan ini terlaksana dengan lancar, terbangun kerjasama, koordinasi dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, PKK dan KPM. “Apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini yang sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperhatikan asupan gizi kepada bayi untuk pencegahan Stunting,” tandasnya. (*)