TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan pada Tahun Sidang 2026.
Pengusulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bolmong terkait penutupan masa sidang tahun 2025 dan pembukaan masa sidang tahun 2026, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (21/1).
Tujuh Ranperda yang diusulkan Pemkab Bolmong mencakup sektor tata ruang, fiskal daerah, kelembagaan, pelayanan publik, hingga perlindungan tenaga kerja. Seluruh Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Adapun tujuh Ranperda yang diusulkan tersebut yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024–2044 sebagai pedoman pembangunan jangka panjang daerah. Selanjutnya, Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Pemkab Bolmong juga mengusulkan Ranperda Perubahan atas Perda Susunan Perangkat Daerah untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dengan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif. Ranperda Perubahan atas Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha turut diusulkan guna memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan sosial dan lingkungan.
Di sektor pelayanan dasar, Pemkab Bolmong mengajukan Ranperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ubu Aka serta Ranperda Perubahan atas Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Kedua Ranperda ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian jaminan sosial bagi para pekerja di Kabupaten Bolmong.
Bupati Yusra Alhabsyi menyampaikan bahwa tujuh Ranperda yang diusulkan tersebut merupakan kebutuhan mendesak daerah dan diharapkan dapat dibahas secara prioritas oleh DPRD agar segera memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Penetapan tujuh Ranperda dalam Propemperda Tahun 2026 ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Bolmong dan DPRD untuk memperkuat regulasi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (*)





