TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menungguh persetujuan pemerintah pusat soal usul pembebasan lahan yang diusulkan oleh 170 warga dari Desa Lolak Tombolango.
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan mengatakan, soal pengkavlingan lahan, itu hanya dilakukan sepihak oleh sejumlah oknum. Padahal itu tidak dibenarkan.
“ Permohonan pengkavlingan lahan, baru diantar Kamis (1/5) ke Bupati. Anehnya, saya belumsetujui, hari itu juga warga langsung mengkavling lahan itu,” kata Salihi. saat diwawancara, Senin (5/5).
Salihi menambahkan jika permohonan lahan ini wewenangnya Pemkab, masalah ini sudah selsesai. Namun sayangnya harus menungguh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Penyetujuan permohonan tersebut butuh proses, dan ini wewenang pemerintah pusat. Permohonan tersebut berjenjang, mulai dari Pemkab, Pemprov, lalu kepemerintah pusat,” kata Salihi.
Dia mengaku telah melakukan pertemuan dengan dua warga yang berasal dari Desa Lolak Tombolango dan Desa Lolak Dua guna menjelaskan soal usulan tersebut.
Diketahui peristiwa pegkavlingan nyaris berujung bentrok antara dua kelompok yang berasal dari Desa Lolak Tombolango dan Lolak Dua , pada kamis (1/5). Namun, cepat diantisipasi aparat Kepolisian. (Irgi/Has)