TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Pengelolaan Keuangan (BKD) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.
“Kalau untuk THR untuk PNS tahun ini kita masih tunggu juknis,” ujar Kepala BKD Bolmong Fico Mokodompit.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum juga bisa memastikan soal besaran THR yang akan diberikan kepada PNS meski secara aturan THR yang diberikan itu yakni satu kali gaji.
“Soal besaran THR juga belum kami beum pastikan. Apakah ada kenaikan atau tidak,” tambahnya.
Fico melanjutkan, untuk THR terdiri gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, jadi tidak ada sesuatu yang baru dari selama ini.
Namun demikian, Pemkab telah menyiapkan dana THR bagi ASN yang dialokasikan di APBD setara dengan gaji yang dikeluarkan setiap bulannya.
Dia juga menjelaskan THR itu istilah lainnya gaji ke-14. Ini hanya pengubahan nama sesuai kepala negara yang menjabatnya.
“Kalau ada tambahan lainnya, kami tunggu saja, misalnya ada bonus gaji setara tiga bulan gaji, ya kami siap saja,” pungkas Fico.
Penulis: Hasdy