Pemkab Bolmong Terbitkan Edaran Pengibaran Bendera Merah Putih 14 Februari 

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menerbitkan surat edaran tentang pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi  dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Bolmong.

Bacaan Lainnya

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 11 Februari 2026 terkait pengibaran Bendera Merah Putih untuk mengenang peristiwa bersejarah perjuangan bangsa.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh perangkat daerah dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada 14 Februari 2026, baik di kantor pemerintahan, kantor swasta, UPTD, maupun di rumah masing-masing.

Bupati Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa peringatan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme serta memperkuat kesadaran sejarah di tengah masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses