TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) menegaskan bahwa setiap calon kepala sekolah (Cakep) wajib memiliki sertifikat program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah sebelum dilantik dan ditempatkan di satuan pendidikan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 07 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pengangkatan kepala sekolah hanya dapat dilakukan bagi guru yang telah dinyatakan lulus program pendidikan calon kepala sekolah dan memiliki sertifikat resmi.
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menjelaskan, penerapan aturan ini merupakan langkah untuk memastikan setiap kepala sekolah memiliki kemampuan manajerial, supervisi, serta kompetensi kepemimpinan yang mumpuni.
“Sertifikat ini menjadi bukti bahwa calon kepala sekolah telah melalui proses pelatihan dan penilaian kompetensi sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025,” jelasnya.
Diketahui, saat ini terdapat enam calon kepala sekolah di Kabupaten Bolmong yang telah dinyatakan siap dilantik dan ditempatkan di sekolah masing-masing. Dari jumlah tersebut, tiga berstatus PNS dan tiga lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Pendidikan yang konsisten menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dan berdaya saing di Bolmong.
“Kami ingin setiap kepala sekolah di Bolmong benar-benar memiliki kapasitas dan integritas. Dengan begitu, manajemen sekolah akan lebih profesional, dan mutu pendidikan dapat meningkat,” tegas Bupati Yusra.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Bolmong berharap proses pengangkatan kepala sekolah ke depan semakin transparan, berbasis kompetensi, dan selaras dengan arah kebijakan pendidikan nasional. (*)







