TOTABUAN.CO BOLMONG — Mulai tahun ini Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong ) mulai menerapkan retribusi untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Dari penetapan retribusi tahun ini, berjumlah 1.1 miliar rupiah.
Kepala Dinas Tranamigrasi dan Tenaga Kerja Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, penarikan retribusi kepada TKA, baru dilakukan tahun ini.
Renti menjelaskan, retribusi itu menyasar bagi tenaga kerja yang dibayarkan sesuai dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) atas pengesahan perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
“Kalau untuk di Kabupaten Bolmong hanya ada di PT Consh,” kata Renti.
Para TKA yang ada di PT Conch paling banyak berasal negara China. Keberadaan para tenaga kerja asing tersebut terus dipantau oleh pemerintah. Bahkan lanjut Renti, setiap bulannya, Disnaker juga mendapat laporan dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sehingga banyak informasi yang diterima, salah satunya terkait masa kerja para TKA selama di Kabupaten Bolmong.
“Kami terus memetakan mana pekerja yang masih baru dan izin bekerjanya sudah akan habis. Selanjutnya menjadi evaluasi kami, apakah nanti yang bersangkutan diperpanjang kontraknya atau tidak,” imbuhnya.
Saat ini dari penetapan 1.1 Miliar yang ditargetkan, realisasi PAD sudah mencapai 400 jutaan lebih. Dia berharap, target yang telah ditetapkan akan bisa direalisasikan hingga akhir tahun 2024 mendatang. (*)