TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan tidak akan memperpanjang lagi kontrak pengelolaan perkebunan kelapa atau hak guna usaha (HGU) yang ada di Desa Lalow Kecamatan Lolak.
Hal ini dilakukan untuk pembangunan bandar udara yang rencananya akan dibangun di Lolak. Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Sumberdaya Energi Bolmong Kartina Mokoginta, Pemkab tidak akan memperpanjang lagi izin operasi dari perusahaan yang sebagian besar dikelolah oleh PT Indah Sari.
“Kalau akan diperpanjang tentu akan mengganggu proses pembangunan Bandara,” kata Kartina. Dia mengatakan, sebagian besar yang dikelolah PT Indah Sari merupakan bagian dari rencana pembangunan Bandara.
“Kemungkinan tidak ada lagi ijin perpanjangan karena pasti akan mengganggu,” pungkasnya. (Has)