• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Bolmong Surati Perusahan Soal Kenaikan UMP 2019

Redaksi by Redaksi
16 November 2018
in Bolmong
0
Pemkab Bolmong Surati Perusahan Soal Kenaikan UMP 2019

Kadis Nakertrans Bolmong Ramlah Mokodongan

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 naik 9.03% menjadi Rp3.051.076, dari Rp2.824.286 UMP sebeumnya.

UMP tersebut ditetapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey  dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Terkait keputusan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menindaklanjuti dengan menyurat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bolmong.

“Perusahaan wajib menyesuaiakan Pergub yang telah ditetapkan, makanya kita akan menyurat terkait kenaikan UMP, selain itu perusahaan wajib menandatangani pernyataan apabila mereka sudah membayar pekerja sudah sesuai UMP,”ujar Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong Ramla Mokodongan Jumat (16/11/2018).

Menurutnya, perusahaan wajib membayar UMP karena sudah diatur dalam UU tentang ketenagakerjaan, jika tidak maka perusahaan dapat dipidanakan.

“Perusahan yang tidak menerapkan UMP bisa dipidanakan,” jelas Ramla.

 

Penulis: Viko

Tags: Kabupaten Bolaang MongondowKaryawanperusahanramlah mokodonganUMPUpah Minimum Provinsi
Previous Post

DPT Pemilu 2019 di Kota Kotamobagu Naik Tiga Ribuan Menjadi 90.558

Next Post

Pemkab Bolmong Buka Seleksi Tim Inovasi Desa. Ini Syaratnya

Next Post
Pemkab Bolmong Buka Seleksi Tim Inovasi Desa. Ini Syaratnya

Pemkab Bolmong Buka Seleksi Tim Inovasi Desa. Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.