TOTABUAN.CO BOLMONG – Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 naik 9.03% menjadi Rp3.051.076, dari Rp2.824.286 UMP sebeumnya.
UMP tersebut ditetapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.
Terkait keputusan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menindaklanjuti dengan menyurat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bolmong.
“Perusahaan wajib menyesuaiakan Pergub yang telah ditetapkan, makanya kita akan menyurat terkait kenaikan UMP, selain itu perusahaan wajib menandatangani pernyataan apabila mereka sudah membayar pekerja sudah sesuai UMP,”ujar Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong Ramla Mokodongan Jumat (16/11/2018).
Menurutnya, perusahaan wajib membayar UMP karena sudah diatur dalam UU tentang ketenagakerjaan, jika tidak maka perusahaan dapat dipidanakan.
“Perusahan yang tidak menerapkan UMP bisa dipidanakan,” jelas Ramla.
Penulis: Viko