TOTABUAN.CO BOLMONG –Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS).
FGD itu dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (KATR) Republik Indonesia. Selain itu RDTR dan peraturan zonasi merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau One Single Submission.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang membuka FGD itu mengatakan, penyusunan RDTR dan peraturan zonasi merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
“Penyusunan RDTR dan peraturan zonasi dilakukan guna untuk mengatur fungsi ruang agar lebih berkualitas dan operasional, sehingga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan proses perizinan terintegrasi/OSS,” ucap Sekda.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Layana Mokoginta, menambahkan kegiatan ini untuk membantu Pemkab Bolmong dalam menyusun materi teknis RDTR dan peraturan zonasi.
Hal ini memiliki sasaran agar tersedianya materi teknis RDTR dan peraturan zonasi kawasan pertokoan. Tersedianya Ranperda RDTR dan peraturan zonasi kawasan pertokoan. Selain itu tersedianya album peta dengan skala atau tingkat kedetailan informasi minimal 1 : 5.000 dan tersedianya buku kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).(**)