TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) tengah menyiapkan penerapan sistem kerja dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di tingkat kecamatan sebagai upaya memperkuat Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Hal ini dibahas dalam koordinasi langsung Bupati Bolaang Mongondow dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Kamis (14/1).
Fokus pembahasan meliputi pengaturan pola kerja ASN yang fleksibel, penyesuaian jam dan lokasi kerja, serta optimalisasi penugasan aparatur sesuai dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing kecamatan.
Bupati Bolming Yusra Alhabsyi menegaskan, bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ASN bertujuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan merata di seluruh wilayah kecamatan. Menurutnya, kecamatan harus menjadi pusat pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sistem kerja fleksibel ini kami rancang untuk menjawab kebutuhan pelayanan di kecamatan yang berbeda-beda. Tujuannya agar ASN dapat ditempatkan dan ditugaskan secara lebih adaptif, sehingga pelayanan administrasi kepada masyarakat bisa berjalan lebih efektif dan tidak terhambat keterbatasan personel,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, sasaran utama kebijakan ini adalah pemerataan distribusi ASN, peningkatan kinerja aparatur, serta optimalisasi pelayanan administrasi di kecamatan, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin kecamatan menjadi garda terdepan pelayanan publik. Dengan sistem kerja fleksibel, ASN bisa lebih fokus pada pelayanan, meningkatkan responsivitas, sekaligus mendorong tertib administrasi di wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB menyambut baik langkah Pemkab Bolmong dan menyatakan kesiapan untuk melakukan pendampingan dalam penerapan sistem kerja fleksibel ASN tersebut, mulai dari penataan kelembagaan hingga tata laksana pelaksanaannya.
Penerapan sistem kerja fleksibel ASN di kecamatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan serta memperkuat peran kecamatan sebagai simpul utama pelayanan pemerintahan daerah yang profesional dan responsif. (*)





