• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Bolmong Siap Serahkan Aset 53 Miliar ke Bolsel

Redaksi by Redaksi
13 Mei 2015
in Bolmong
0
Pemkab Bolmong Siap Serahkan Aset  53 Miliar ke Bolsel
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menemui Pemkab Bolsel, untuk membahas terkait dengan penyerahan aset milik dari daerah Bolmong.

Berdasarkan informasi, total aset milik Pemkab Bolmng di Bolsel berkisar hingga Rp 53 miliar. Aset tersebut berupa tanah gedung perkantoran dan lainnya.

 “Saya sudah menghadap ke Pak Bupati, kalau tidak ada halangan pekan depan kami dengan Anggota DPRD Bolmong, akan ke Bolsel terkait dengan penyerahan aset itu,” ujar Asisten I Pemkab Bolmng Chris T Kamasaan.

 Dirinya menjelaskan, penyerahan aset bernilai Rp 53 Miliar sudah tidak dipersoalkan lagi oleh kedua daerah tersebut.

“Memang ada beberapa aset belum ada kesepakatanantara kami dengan Pemkab Bolsel. Nantinya dalam pertemuan ke depan kami akan carikan solusinya dengan Pemkab Bolsel. Intinya mana asetnya sudah tidak masalah itu yang akan diproses,” jelas Kamasaan

 Menurutnya, ada beberapa aset milk Pemkab Bolmong, sudah beralih status menjadi hak milik masyarakat.

 “Informasi itu sudah saya dengar. Namun yang berkewenangan menyelesaikan masalah itu adalah Pemkab Bolsel. Yang jelas kami hanya melakukan proses penyerahan aset sesuai dengan perintah Undang Undang (UU), agar tidak lebih dari lima tahun proses aset tersebut setelah daerah itu dimekarkan,” pungkas Chris.(Has)

Tags: texs
Previous Post

Wabup Bolmong Buka Konsultasi RPJPD

Next Post

Ormas Tak Berijin di Bolmong Segera Ditertibkan

Next Post
Bupati Bolmong Hadiri  Sosialisasi Penyusunan dan Pelaksanaan APBD oleh KPK

Ormas Tak Berijin di Bolmong Segera Ditertibkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.