TOTABUAN.CO BOLMONG –Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan intruksi pemotongan tunjangan untuk ASN sebesar 50 persen.
Intruksi itu melalui pesan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) sebagaimana perintah Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam pesan singkat itu, secara tegas diingatkan agar para ASN dilingkup Pemkab Bolmong agar wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu 1 Juni 2019 dan mengikuti apel kerja ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1440 H pada Senin 9 Juni 2019.
Sanki yang akan diberikan jika ASN tidak mengukit dua point tersebut tentu akan mempengaruhi jumlah gaji dan tunjangan bagi para ASN.
Yakni pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50% untuk upacara, dan 50% lagi untuk apel kerja pasca libur.
Mendekati libur Idul Fitri para ASN yang beragama Muslim disibukan dengan berbagai aktivitas menjelang hari raya. Namun kewajiban sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara tidak boleh ditingalkan. Apalagi baru menerima THR dan akan kembali menerima gaji 13 pada Juni mendatang.
Dipastikan para ASN terkahir masuk kantor pada Jumat. Sebab Kamis 30 Mei merupakan tanggal merah karena bertepatan dengan peringatan Isa Almasih. Sedangkan Sabtu masih mengikuti upacara dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila. (**)