TOTABUAN.CO BOLMONG — Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr Jusnan Calamento Mokoginta mengatakan, mensuport pengentasan permukiman kumuh terpadu di Kabupaten Bolmong. Bahkan siap mengejar Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik pengentasan permukiman kumuh terpadu (PPTK) Tahun 2026 dari pemerintah pusat.
Hal itu dia sampaikan usai mendengarkan pemaparan presentasi tim dari Bappenas RI Akhmad Nasiruddin di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Senin 15 Juli 2024.
“Yang jelas kami akan mensuport soal pengentasan permukiman kumuh terpadu,” ujar Jusnan.
Pada pemaparan yang disampaikan Akhmad Nasiruddin, Jusnan memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Pemkab Bolsel dengan mendapatkan DAK 43 Miliar lebih.
Pada pemaparan tersebut dihadiri Kadis Perkim Yarlis Hatam, Kadis PUPR Soehendra Hamin dan Sekretaris Bappeda Sucipto Mokoginta.
Jusnan menambahkan, persoalan kawasan kumuh ini jadi masalah yang dihadapi di setiap daerah.
Kepala Dinas Perkim Bolmong Yarlis Hatam mengaku bersyukur dapat suport dari Bupati.
Namun, butuh dukungan dana untuk masuk sebagai daerah PPTK. Sebab banyak syarat yang dibutuhkan sebelumnya mengusulkan DAK tatik PPKT dua tahun sebelumnya.
Seperti memiliki Perda Kumuh/Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu memiliki SK Kumuh, memiliki Pokja PKP/PPAS, memiliki Perda RTRW, memiliki dokumen RP2KPKPK dan sudah memiliki dasar hukum seperti peraturan bupati Perbub.
Selain itu memiliki dokumen RISPAM, memiliki Dldokumen SSK, memiliki dokumen Jakstrada/Rencana Induk Persampahan, dan memiliki dokumen RAD-AMPL.
Dalam persyaratan lokasi, siap pola peremajaan atau pola permukiman kembali. Kategori kekumuhan seperti kumuh berat atau kumuh sedang. Minimal 100 dan maksimal 300 bidang hunian. Surat kesepakatan masing-masing WPP (100% Sepakat), status lahan clear and clean (legiatan infrastruktur). Dan terakhir surat persetujuan DPRD soal lahan asset Pemda dihibahkan ke masyarakat. (*)