Warta Pemkab
TOTABUAN.CO BOLMONG – Gugatan sengketa lahan antara Keluarga DC Manoppo, melawan masyarakat Desa Tuyat, Kecamatan Lolak. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna SH, akan memasuki babak sidang perdana.
‘’Sedang perdana gugatan ini pada hari kamis pekan ini. Dengan proses lanjut sidang setelah pada saat tahap mediasi antara penggugat dan tergugat termasuk Pemkab Bolmong gagal mendapatkan tahap kesepakatan,’’ terang Pasambuna.
Saat ini, pihaknya sudah siap dengan jawaban esepsi atas gugatan keluarga DC Manoppo. Menurut dia, gugatan yang dilayangkan penggugat terhadap 76 kepala keluarga (KK) akan diperjuangkan oleh pemerintah. Sekadar diketahui gugatan perdata nomor: 78/PDT.G/IX/PN.KTG/2014, telah didaftarkan pihak penggugat pada beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Kotambagu. (mur/man)