TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) siap akan mengandeng penyidik hokum jika para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lalai untuk melakukan pengembalian. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2016 lalu, jumlah TGR yang harus dikembalikan berjumlah 1 Miliar dan baru Rp 500 juta yang baru dikembalikan.
“Masih ada Rp500 juta TGR yang belum dikembalikan,” tutur Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latif.
Ia mengatakan, sesuai permintaan Sekda Bolmong Tahlis Gallang, sebelum 60 hari, sudah harus selesai dikembalikan. Menurutnya Pemkab akan siap melakukan kerjasama dengan penyidik baik dari Kejaksaan maupun Polres untuk menyelesaikan masalah ini.
“Ini sudah ditegaskan, semua dikembalikan kepada SKPD. Mau tidak mau harus diselesaikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada SKPD yang mempunyai tunggakan tahun-tahun sebelumnya, agar secepatnya diselesaikan. “Saya harap ini ada perhatian, supaya kedepan tidak ada lagi hal seperti ini terulang,” tegasnya.
Berikut Nama OPD Yang Sudah Menyelesaikan TGR dan yang belum menyelasaikan TGR
OPD Yang sudah menyelesaikan :
-Sekertariat DPRD
-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
-Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)
-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil)
OPD yang belum menyelesaikan
-Dinas Perhubungan (Dishub)
-Dinas Pendidikan (Disdik)
-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)
-Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
-Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang (RSUD-DB)
Sumber : Inspektorat Daerah Bolmong
Penulis: Hasdy